Ini Peran Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Berdasarkan Penjelasan Kapolri
Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (6/10/2022) malam mengumumkan penetapan enam tersangka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan. Para tersangka tersebut terdiri atas pihak internal dan eksternal Polri.
Pria yang disapa Sigit ini mengatakan, tersangka pertama dalam kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) LIB, AHL (Akhmad Hadian Lukita. Yang bersangkutan bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
"Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Sigit kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota (Makota), Kamis (6/10/2022) malam.
Tersangka kedua adalah AH selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan di Stadion Kanjuruhan. AH disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP. Kemudian juga dikenakan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditambah lagi, yang bersangkutan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion. Padahal, kata dia, Panpel pertandingan wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Di samping itu, panpel juga diduga telah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan. Hal ini terutama mengenai kondisi dan kapasitas stadion yang tersedia sehingga terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas.
"Dari yang seharusnya 38 ribu namun dijual 42 ribu (tiket)," ucap Sigit.
Selanjutnya, polisi juga menetapkan tersangka SS yang merupakan security officer. Tersangka dikenakan pasal yang sama karena diduga tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, yang bersangkutan bertanggung jawab untuk membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
Di samping itu, SS juga diduga telah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden. Seperti diketahui, steward harus tetap berada di pintu stadion sehingga bisa dilakukan upaya untuk membuka pintu semaksimal mungkin. Karena pintu ditinggal dalam kondisi terbuka separuh, maka ini yang menyebabkan penonton berdesakan.
Tersangka selanjutnya adalah WSS sebagai Kabag Ops Polres Malang. Menurut Sigit, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun SS tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Kemudian juga tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel.
Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim), H juga ditetapkan sebagai tersangka. Sigit mengatakan, H telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Lalu terakhir, BSA yang merupakan Kasat Samapta Polres Malang. Yang bersangkutan juga diduga telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Pada kesempatan tersebut, Sigit juga menegaskan, tim akan terus bekerja secara maksimal. Hal ini berarti termasuk kemungkinan penambahan pelaku ke depannya, baik pelanggar etik maupun terkait pelanggaran pidana.
"Jadi kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata dia menambahkan.