Polri akan Terbitkan Aturan Soal Pengamanan Pertandingan Olahraga

Polri menyebut juga akan menyusun aturan yang memperbaiki manajemen

ANTARA/Fajar Ali
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan berinisial AH, Kepala Keamanan pertandingan berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WS, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H dan anggota Samaptha Polres Malang berinisial BSA.
Rep: Wilda Fizriyani Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan tentang pengamanan dalam pertandingan usai terjadi Tragedi Kanjuruhan. Aturan itu diharapkan akan membuat penyelenggaraan olahraga bisa berjalan lebih baik dengan proses pengamanan.

Baca Juga


"Untuk dunia olahraga khususnya sepak bola akan berjalan lancar, aman. Apalagi kita akan menghadapi tuan rumah pagelaran Piala dunia U-20 tahun 2023. Kami akan berkoordinasi untuk menyusun perbaikan-perbaikan," ucap pria yang disapa Sigit ini di Mapolresta Malang Kota (Makota), Kamis (6/10/2022) malam.

Selanjutnya, pihaknya juga berusaha untuk menyusun aturan guna memperbaiki manajemen. Hal itu sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengamanan dan keselamatan baik bagi pemain, official, dan penonton.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi mengaku sempat berkomunikasi dengan pimpinan FIFA terkait Tragedi Kanjuruhan. Hasil komunikasi itu menunjukkan bahwa FIFA siap memperbaiki manajemen persepakbolaan di Indonesia.

Jokowi menilai, seluruh aspek persepakbolaan di Indonesia harus dievaluasi secara total. Tidak hanya aspek manajer pertandingan tetapi juga manajemen stadion, manajemen penonton dan manajemen pengamanan. "Semuanya harus dievaluasi total agar peristiwa terjadi di Stadion Kanjuruhan tidak terjadi lagi," kata dia menambahkan.

Tragedi Kanjuruhan telah menyebabkan ratusan Aremania meninggal dunia. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Sebagian besar korban merupakan Aremania sedangkan lainnya kepolisian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler