RKUHP Produk Hukum Modern Gantikan KUHP Kolonial
Rancangan Kitab Undang-Undang (RKUHP) akan segera disahkan menjadi KUHP versi baru. KUHP yang lama sudah tidak relevan dan tidak mengikuti dinamika zaman.
Oleh : Oka Rizki )*
Rancangan Kitab Undang-Undang (RKUHP) akan segera disahkan menjadi KUHP versi baru. KUHP yang lama sudah tidak relevan dan tidak mengikuti dinamika zaman, karena dibuat pada era kolonial. Jika KUHP yang lama masih terus digunakan maka berbahaya, karena sama saja menarik Indonesia ke zaman penjajahan Belanda.
KUHP adalah kitab besar berisi pasal-pasal yang mengatur hukum pidana di Indonesia. RKUHP akan disahkan untuk menggantikan KUHP, karena lebih sempurna dan mengikuti perkembangan zaman. Banyak masyarakat yang belum tahu, ternyata KUHP yang sudah dipegang selama puluhan tahun, merupakan terjemahan dari hukum Belanda saat menjajah Indonesia. Usianya sudah lebih dari 100 tahun.
Oleh karena itu KUHP harus segera diganti sebab Indonesia adalah negara merdeka, dan tidak boleh memakai produk hukum di masa penjajahan. Indonesia harus merdeka secara konstitusi dengan cara pengesahan RKUHP, yang merupakan RUU buatan para ahli hukum Indonesia.
Karjono, Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan bahwa KUHP adalah warisan Belanda (saat menjajah Indonesia). Isi dari KUHP merupakan adaptasi dari peraturan Belanda. Saat KUHP dibawa ke Indonesia, yang membawa adalah VOC, bukan Belanda.
Karjono menambahkan, ketika KUHP dibawa oleh VOC, ada 3 klasifikasi. Yakni hukum untuk orang Belanda, untuk warga timur asing, dan bumiputera. Peraturan untuk bumiputera (orang Indonesia) yang diadaptasi jadi KUHP. RKUHP harus segera disahkan untuk menggantikan KUHP, apalagi saat ini Belanda sudah tidak menggunakan KUHP sebagai pegangan hukum pidana.
Dalam artian, KUHP adalah hukum di masa kolonial dan sudah terlalu kuno. Bayangkan jika sebuah peraturan dibuat seabad lalu, maka sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang. Dalam 100 tahun banyak sekali yang berubah, dan KUHP yang lama tidak bisa mengakomodir perubahan tersebut.
Masih banyak sektor-sektor kehidupan yang butuh dilindungi oleh hukum pidana, di antaranya di dunia maya dan di dalam masyarakat adat. Oleh karena itu RKUHP harus disahkan agar lebih banyak yang terlindungi. Dalam RKUHP ada banyak tambahan pasal yang bisa memproteksi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan pidana, seperti perzinahan.
RKUHP adalah produk hukum modern dan harus disahkan sesegera mungkin. KUHP tidak bisa digunakan lagi karena terlalu kuno, dan tak sesuai dengan era teknologi informasi seperti saat ini. Kejahatan siber harus dilibas dengan KUHP versi baru agar masyarakat terbebas dari penipuan di dunia maya.
Jika Belanda sudah tidak menggunakan KUHP, mengapa Indonesia masih memakainya? Oleh karena itu sangat aneh ketika ada pihak yang ngotot agar RKUHP tidak usah disahkan. Ia tidak mempelajari sejarah dan tidak mengetahui bahwa KUHP tidak cocok untuk kehidupan modern yang sudah high technology, karena dibuat di masa penjajahan yang masih agraria.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa hukum harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat. Jika masyarakat berubah maka hukum harus berubah. Tujuannya agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hidup masyarakat.
Mahfud MD melanjutkan, masyarakat Indonesia berubah dari masyarakat kolonialis ke nasionalis. Indonesia sudah merdeka. Oleh karena itu hukum kolonial (KUHP) harus diganti dengan hukum nasional (RKUHP). Perintah mengenai KUHP tercantum dalam UUD 1945. RKUHP juga sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, jadi harus cepat disahkan.
Dalam artian, RKUHP menjadi solusi untuk masyarakat agar lebih mematuhi hukum pidana di era modern. Misalnya untuk Pasal perzinahan dalam RKUHP. Dalam KUHP versi lama tidak disebutkan dengan detail apa arti perzinahan dan hukumannya. Namun dalam RKUHP disebut dengan detail apa itu perbuatan zinah dan hukumannya 6 bulan penjara.
Perzinahan yang dimaksud dalam RKUHP juga termasuk hubungan sesama jenis, yang tidak tercantum dalam KUHP. Oleh karena itu RKUHP akan melindungi masyarakat Indonesia dari ganasnya penularan LGBT, karena anti perzinahan dan hubungan sesama jenis. Jangan sampai bangsa ini hancur gara-gara kaum pelangi.
Saat KUHP dibuat seabad yang lalu, tidak tercantum perzinahan sesama jenis, mungkin karena belum ada pelakunya. Namun zaman berubah dan era global membuat pergaulan bebas makin mengganas. Jangan sampai ketiadan aturan mengenai larangan perzinahan dan hubungan terlarang kaum pelangi, akan membuat Indonesia berubah, dari negara demokrasi jadi negara liberal.
Oleh karena itu RKUHP harus segera disahkan oleh pemerintah. Pertama, KUHP sudah terlalu usang dan tidak relevan dengan zaman modern. Kedua, KUHP dibuat di masa penjajahan sehingga Indonesia tidak boleh memakainya, karena sama saja kembali ke masa kolonial. Ketiga, dalam RKUHP peraturannya lebih detail dan mencegah segala jenis kejahatan pidana.
Masyarakat mendukung RKUHP agar segera disahkan dan menggantikan posisi KUHP, yang sudah terlalu kuno dan tidak mengikuti zaman. Di era teknologi informasi, KUHP sudah tidak relevan lagi. KUHP harus diganti dengan KUHP versi baru, yang merupakan produk modern dan bisa melindungi rakyat dari kriminalitas dan kejahatan pidana.
) *Penulis adalah kontributor Persada Institute