Polisi Periksa Tiga Saksi Tambahan Tragedi Kanjuruhan
Hingga kini, para tersangka tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan.
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Polisi memeriksa tiga saksi tambahan terkait kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 131 orang. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, tiga saksi yanh diperiksa yakni Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan anggota Polres Malang.
Dedi menjelaskan, keterangan tiga saksi yang diperiksa sangat dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan enam orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, kata Dedi, keenam tersangka tersebut juga akan diperiksa dalam rangka penyidikan.
"Tim juga melakukan persiapan menyiapkan pemanggilan enam tersangka. Akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan minggu depan," kata Dedi di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10).
Hingga kini, sambung Dedi, para tersangka tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan. Namun demikian, pihaknya telah menyiapkan langkah teknis seperti pencekalan, supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.
"Belum (ditahan), Minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (agar tidak kabur)" ujarnya.
Dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.