AS Jatuhkan Sanksi Kepada Perusahaan yang Diduga Mendukung Militer Korut
AS meminta pertanggungjawaban Korea Utara atas peluncuran rudal balistik.
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) pada Jumat (7/10/2022) memberlakukan sanksi terhadap dua perusahaan yang terdaftar di Singapura dan satu perusahaan yang terdaftar di Kepulauan Marshall. Perusahaan tersebut diduga terkait dengan pengadaan bahan bakar yang mendukung program senjata dan militer Pyongyang.
Departemen Keuangan AS mengatakan, Washington berusaha untuk meminta pertanggungjawaban Korea Utara atas peluncuran rudal balistik. Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Brian Nelson, mengatakan, peluncuran rudal balistik jarak jauh Korea Utara menunjukkan pengabaian terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB.
“Amerika Serikat akan terus menegakkan sanksi multilateral dan mengejar upaya penghindaran sanksi DPRK (Korea Utara) di seluruh dunia, termasuk dengan menunjuk mereka yang mendukung kegiatan ini," ujar Nelson.
Departemen Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Kwek Kee Seng yang berbasis di Singapura, Chen Shih Huan yang berbasis di Taiwan dan perusahaan yang terdaftar di Kepulauan Marshall, New Eastern Shipping Co Ltd. Washington menuduh mereka terlibat dalam kepemilikan atau pengelolaan kapal yang telah berpartisipasi dalam beberapa pengiriman minyak sulingan ke Korea Utara. Perusahaan lain yang dijatuhkan sanksi adalah Anfasar Trading, dan Swanseas Port Services.
Korea Utara menembakkan dua rudal balistik jarak pendek ke arah Jepang pada Kamis (6/10/2022). Peluncuran rudal tersebut adalah yang keenam dalam 12 hari, dan yang pertama sejak Korea Utara menembakkan rudal jarak menengah (IRBM) ke arah Jepang pada Selasa (4/10/2022). Peluncuran rudal ini mendorong latihan rudal bersama Korea Selatan dan AS.