Kejari Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke PN Jaksel

Siang ini, Kejari Jaksel kirim surat pelimpahan Ferdy ke PN terkait kasus Brigadir J.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (10/10/2022), untuk persidangan perkara penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Tunggu siang ini (pelimpahan)," kata Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi saat di Jakarta, Senin.

Syarief mengatakan, pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jaksel sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP) atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jaksel. Adapun TKP berada di Rumah Dinas Polri, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran. "Untuk pelimpahan di PN Jaksel," ucapnya.

Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan. "Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," katanya.


Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel. "Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan,"kata Haruno.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka. Para terdakwa ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir J serta Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Khusus untuk Ferdy Sambo juga terjerat kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice yang masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler