Jokowi Minta Gubernur DIY Atasi Masalah Pangan dan Inflasi

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilaksanakan Senin (10/10/2022).

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterngan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022) pagi. Jokowi berpesan agar Gubernur dan Wagub DIY fokus untuk menyelesaikan masalah harga pangan dan juga inflasi daerah.

“Yang paling penting saya tadi titip kepada beliau, untuk urusan yang berkaitan dengan harga pangan dan inflasi supaya menjadikan fokus perhatian,” kata Jokowi usai pelantikan, Senin (10/10/2022).

Jokowi mengatakan, masalah pangan dan juga inflasi saat ini tengah menjadi persoalan utama dan momok bagi semua negara. Karena itu, dalam berbagai kesempatan, ia pun meminta agar masalah tersebut dapat diantisipasi dan ditangani dengan baik.

Baca Juga


Jokowi juga berharap, usai pelantikan ini Gubernur dan Wagub DIY dapat segera bekerja kembali. “Saya mengharapkan setelah pelantikan ini bapak gubernur dan wakil gubernur DIY dapat segera bisa bekerja kembali. Dua hal tadi karena itu persoalan utama dan momok semua negara,” ujarnya.

Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY. Dengan demikian, sebagai salah satu bentuk keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum.

“Baru saja saya melantik bapak Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur DIY dan juga bapak Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X sebagai wakil gubernur DIY. Pelantikan ini mengacu pada UU No 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler