Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X diangkat menjadi gubernur dan wagub DIY.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) dan Wakil Presiden Maruf Amin (kedua kanan) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersama Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) diiringi personel Paspampres melakukan prosesi kirab saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kedua kiri) membacakan sumpah saat dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Presiden Joko Widodo (kanan) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X (kedua kiri) dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (ketiga kiri) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Sri Sultan Hamengku Buwono X (kanan) dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kedua kanan) menjalani prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) usai dilantik menjadi Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.