Perubahan RTRW Jabar Kawasan Rebana Disetujui Pusat
Perubahan RTRW Jawa Barat akan bisa diketok oleh dewan pada akhir tahun 2022
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Perubahan rancangan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat yang salah satunya mengakomodir perubahan pemanfaatan ruang di kawasan Jabar bagian utara atau Rebana mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Pusat.
Menurut Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono, proses penetapan raperda RTRW Jawa Barat terus bergulir tahap demi tahap. Salah satunya, yang terbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sudah melakukan penelaahan raperda tersebut.
“Perubahan RTRW ini salah satunya adalah pemanfaatan ruang di Jabar Utara dan Timur atau yang kita kenal sebagai Rebana, RTRW ini baru mendapatkan persetujuan subtansi dari Kementerian ATR,” ujar Bambang dihubungi, Kamis (13/10/2022).
Bambang mengatakan, persetujuan subtantif tersebut membuat proses penetapan RTRW masuk ke tahapan berikutnya yakni rapat paripurna DPRD Jawa Barat terhadap rancangan RTRW tersebut. “Kemudian, rancangan tersebut akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, baru setelah itu ditetapkan dalam paripurna menjadi peraturan daerah,” katanya.
Meski masih ada proses lanjutan, Bambang optimistis rancangan perubahan RTRW Jawa Barat akan bisa diketok oleh dewan pada akhir tahun 2022 ini. “Kita rasa-rasanya masih optimis ya, Bulan Desember ini sudah bisa ditetapkan sebagai perda,” katanya.
Bambang juga memastikan jika rancangan 13 kawasan peruntukan industri (KPI) baru di Rebana disetujui secara subtantif oleh Kementerian ATR.
Meski ada catatan-catatan, kata dia, namun sejatinya proses rancangan perubahan RTRW sudah melalui banyak pembahasan dengan panitia khusus yang dibentuk dewan, kemudian lintas sektoral antar dinas terkait, hingga pembahasan dengan kementerian dan lembaga. “Ada catatan-catatan perubahan, tapi tidak terlalu signifikan,” katanya.
Jika perubahan RTRW ini kemudian disahkan menjadi Perda, kata dia, proses perubahan tata ruang di kabupaten/kota akan mengacu pada provinsi. Perda ini, kata dia, akan membuat pembahasan RTRW di kabupaten/kota bisa lebih cepat dan terarah. “Pembahasan akan menjadi lebih akseleratif, karena referensinya sudah betul,” katanya.
Perubahan Perda RTRW Provinsi Jabar rencananya mencakup pengaturan ruang darat dan ruang laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelum ada amanat tersebut, Provinsi Jabar sudah memiliki perda yang mengatur kedua areal itu secara terpisah. Ruang darat diatur dengan Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar Tahun 2010.
Sementara untuk ruang laut diatur dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jabar Tahun 2019-2039. UU Cipta Kerja mengharuskan kedua perda tersebut untuk digabung.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama tujuh bupati/wali kota telah sepakat membangun Rebana Metropolitan, sebuah kawasan terpadu baru di Jabar.
Kesepakatan tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani kepala daerah dari Kabupaten Sumedang, Subang, Majalengka, Indramayu, Kuningan, Cirebon dan Kota Cirebon pada hari pertama WJIS 2020 di Hotel Savoy Homann, Senin (16/11/2022) lalu.
Rebana menjadi kawasan metropolitan ketiga di Jabar setelah kawasan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan Bandung Metropolitan (Kota/Kab Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Sumedang).
Ridwan Kamil merancang masa depan Rebana yang akan memiliki 13 kawasan pertumbuhan baru dan kebutuhan tenaga kerja hingga 4 juta orang dalam beberapa waktu ke depan.