HGB 160 Tahun di IKN Dinilai Melanggar UU

Dalam UUPA 1960 tidak ada ketentuan soal pembaruan hak atas tanah.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik keras langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun bagi calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut KPA, tawaran itu melanggar Undang-Undang. Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika menjelaskan, tawaran Hadi...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler