Polisi: Pelaku Pencurian di toko Ruben Onsu Tiga Orang
HA bertugas membobol toko, sedangkan U dan TR sebagai penadah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku pencurian toko Ruben Onsu yang berada di Jalan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Cilandak, pada Selasa (4/10/2022) sore. Tiga pelaku, yakni HA bertugas membobol toko, sedangkan U dan TR sebagai penadah.
"Pelaku berinisial HA berumur kurang lebih 27 tahun. Dia bertugas membongkar ataupun membobol toko tersebut dan mengambil barang milik korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandy Idrus di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Irwandy menambahkan, pihaknya juga menangkap dua orang lainnya berinisial U dan TR yang berperan sebagai penadah atau terima gadai atau pembeli. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Pisangan, Ciputat Timur.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti, yakni lima laptop, satu hard disk, tiga telepon seluler, dua tablet, sepeda motor, linggis dan sebuah jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Kami peroleh identifikasi terkait dengan pelaku, yakni barang-barang korban telah digadai maupun dijualkan," katanya.
Berdasarkan rekaman dari kamera pengawas (CCTV), pelaku bertindak seorang diri dengan cara membobol dan mengambil barang. Menurut Irwandy, pelaku HA mengecek tempat kejadian perkara (TKP) sebelumnya dengan sudah menentukan waktu untuk beraksi, yakni pada dini hari.
"Kerugian diperkirakan Rp 50 juta sampai 60 juta dan motif diketahui untuk mencukupi kebutuhan," tuturnya.
Pelaku U dan TR dikenakan kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sedangkan pelaku utama dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Komitmen kami memberantas kejahatan yang paling utama ialah menghapus pasar-pasarnya karena kalau tidak ada, maka para pelaku akan berpikir untuk kemana akan dibuang barang ini," kata Irwandy.