Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Dalam dakwaan disebutkan Ferdy Sambo ikut sekali menembak Brigadir J.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan kepala Divisi Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler