Putri Candrawathi Mengaku tak Pahami Dakwaan JPU

Kuasa hukum mengatakan pihaknya menemukan sejumlah poin yang asumtif dalam dakwaan.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kliennya tidak mengerti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Febri juga menyebut pihaknya menemukan sejumlah poin yang asumtif dalam dakwaan, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Azhfar Muhammad Robbani/Rijalul Vikry/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler