Jokowi: Tidak Perlu Ragu dan Bimbang dengan IKN
Payung hukum IKN sudah jelas yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada semua pihak untuk tidak ragu dan bimbang dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Karena proyek jangka panjang hingga 2045 itu memiliki landasan hukum dan dukungan politik yang kuat.
"Bapak, ibu tidak perlu ragu dan bimbang, karena payung hukumnya sudah jelas yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022," kata Presiden Jokowi, pada acara Ibu Kota Nusantara: Sejarah Baru Peradaban Baru, di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Jokowi menjelaskan UU Nomor 3/2022 tentang IKN itu telah disetujui 93 persen dari fraksi di DPR. "Kurang apa lagi? Kalau masih ada yang belum yakin, jadi kurang apa lagi? Tidak perlu lagi untuk dipertanyakan," kata dia.
Presiden menjelaskan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) bukan sekadar memindahkan gedung kementerian atau pun Istana Presiden dan Wakil Presiden. Namun juga menciptakan budaya kerja dan pola pikir baru.
IKN, kata Jokowi, akan dibangun untuk menjadi kota pintar masa depan yang berbasis hutan dan alam. "Dan belum ada di dunia. Tolong dicarikan karena belum ada, ini yang membedakan," kata Jokowi.
Sebanyak 70 persen area IKN adalah kawasan hijau. Lahan yang akan digunakan untuk membangun IKN, kata Jokowi, adalah hutan produksi, bukan hutan alam. Hutan tersebut juga merupakan monokultur dengan satu jenis pohon eukaliptus yang setiap enam hingga tujuh tahun ditebang.
"Ini yang ingin dikembalikan jadi hutan heterogen yang diharapkan menjadi hutan hujan tropis lagi di Kalimantan. Untuk itu, yang kita siapkan pertama kali di sana adalah pusat persemaian yang mulai dibangun Juni 2022. Luas lahan persemaian ada kurang lebih 16 hektare dan embung tujuh hektare," kata Presiden Jokowi.