Mahkamah Agung India Tolak Penggunaan Jilbab di Sekolah, Tapi Izinkan Busana Sikh
Mahkamah Agung India menilai jilbab bukan seragam netral untuk sekolah negeri
REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Hakim Mahkamah Agung Hemant Gupta pada Kamis (13/10/2022), memutuskan bahwa siswi tidak boleh mengenakan jilbab ke sekolah umum. Mahkamah Agung menekankan agar siswi Muslim harus mengikuti aturan disiplin sekolah dalam hal seragam.
Dilansir dari Siasat Daily pada Senin (17/10/2022), Hakim Gupta menolak perbandingan dengan siswa agama Sikh yang membawa Kirpan, dengan mengatakan bahwa praktik keagamaan penting Sikhisme tidak dapat dijadikan dasar bagi umat Islam untuk mengenakan jilbab.
Majelis Hakim Hemant Gupta dan Sudhanshu Dhulia menyampaikan putusan terpisah pada baris larangan Hijab Karnataka dan merujuk masalah tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung India untuk konstitusi dari kesempatan yang tepat untuk mempertimbangkan masalah kontroversial.
Dalam penilaiannya yang setebal 140 halaman, Hakim Gupta berkata, sekolah-sekolah yang dijalankan Negara terbuka untuk diterima tanpa memandang agama, ras, kasta, bahasa atau apapun.
“Bahkan Undang-Undang (UU Pendidikan Karnataka-1983) mengamanatkan bahwa para siswa akan diterima tanpa batasan apapun dengan alasan tersebut. Namun, para siswa diwajibkan untuk mengikuti disiplin sekolah dalam hal seragam. Mereka tidak berhak berada di sekolah yang melanggar mandat seragam yang ditentukan di bawah statuta dan aturan,” kata Hakim Gupta.
Dia mengatakan pemerintah Karnataka tidak melarang siswa menghadiri kelas dan jika mereka memilih untuk meninggalkan sekolah karena masalah seragam yang telah ditentukan, itu adalah tindakan sukarela dan negara tidak dapat dituduh melanggar Pasal 29 (Perlindungan kepentingan minoritas).
Baca juga: Mualaf Sujiman, Pembenci Adzan dan Muslim yang Diperlihatkan Alam Kematian
“Ini bukan pengingkaran hak oleh negara, melainkan tindakan sukarela mahasiswa. Dengan demikian, tidak berarti penolakan hak atas pendidikan jika seorang siswa, karena pilihannya, tidak mengikuti sekolah tersebut. Seorang siswa, dengan demikian, tidak dapat mengklaim hak untuk mengenakan jilbab ke sekolah sekuler sebagai masalah hak,” katanya dilansir dari Siasat, Selasa (17/10/2022).
Hakim Gupta menjawab pertanyaan apakah mengenakan jilbab adalah praktik keagamaan yang penting dalam Islam dan seorang siswa dapat mencari hak untuk memakainya di sekolah sekuler.
Dia telah membingkai 11 pertanyaan hukum tentang masalah ini dan menjawabnya dengan negatif untuk sampai pada kesimpulan bahwa semua banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Karnataka layak untuk ditolak.
Untuk pertanyaan tentang apa yang merupakan ruang lingkup dan ruang lingkup praktik keagamaan yang penting berdasarkan Pasal 25 Konstitusi, Hakim Gupta mengatakan praktik berhijab mungkin merupakan praktik keagamaan 'atau praktik keagamaan yang esensial' atau mungkin perilaku sosial bagi para wanita yang beragama Islam.
“Penafsiran oleh orang-orang yang beriman tentang pemakaian jilbab adalah keyakinan atau keimanan seseorang. Keyakinan agama tidak dapat dibawa ke sekolah sekuler yang dikelola dari dana negara,” katanya.
Hakim Gupta mengatakan terbuka bagi para siswa untuk membawa keyakinan mereka di sekolah yang mengizinkan mereka mengenakan jilbab atau tanda agama lainnya, seperti tilak, yang dapat diidentifikasi dengan seseorang yang memegang keyakinan agama tertentu tetapi Negara berada dalam yurisdiksinya, untuk mengarahkan agar lambang-lambang keyakinan agama yang tampak tidak dapat dibawa ke sekolah yang diselenggarakan Negara dari dana Negara.
“Dengan demikian, praktik berhijab dapat dibatasi Negara dalam hal perintah Pemerintah,” ujarnya seraya menambahkan persamaan di depan hukum adalah memperlakukan semua warga negara secara setara, terlepas dari kasta, keyakinan, jenis kelamin atau tempat lahir dan kesetaraan semacam itu tidak dapat dilanggar oleh negara atas dasar keyakinan agama.
Baca juga: Dihadapkan 2 Pilihan Agama Besar, Mualaf Anita Yuanita Lebih Memilih Islam
Menanggapi perbandingan dengan Sikhisme dan siswa yang menganut agama yang membawa kirpan ke lembaga pendidikan, hakim berkata, “Tidak pantas membahas praktik keagamaan penting dari pemeluk agama tersebut tanpa mendengarnya.”
“Praktik dari masing-masing agama harus diperiksa berdasarkan prinsip agama itu saja. Praktik keagamaan yang esensial dari pemeluk agama Sikh tidak dapat dijadikan dasar pemakaian hijab/jilbab oleh pemeluk agama Islam,” katanya.
Hakim Gupta mengatakan dalam hal disiplin kampus, Pengadilan tidak menggantikan pandangannya sendiri di tempat otoritas sekolah kecuali dalam kasus ketidakadilan yang nyata atau untuk mengganggu keputusan yang tidak lulus uji kewajaran.
Dia mengatakan pemerintah Karnataka tidak membatasi pelaksanaan hak yang diberikan berdasarkan Pasal 19(1)(a) tetapi telah mengatur hal yang sama dengan cara bahwa selama jam sekolah pada hari kerja dan di kelas para siswa harus mengenakan seragam seperti yang ditentukan.
Sumber: siasat