Amnesty International Desak ICC Selidiki Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
Amnesty merinci serangan di kamp pengungsi Jabalia di Gaza utara, tewaskan 7 orang
REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Organisasi hak asasi manusia (HAM) Amnesty International mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyelidiki dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza, yakni ketika militer Israel terlibat pertempuran dengan kelompok perjuangan Palestina pada Agustus lalu. Menurut Amnesty, puluhan warga Palestina tewas akibat konfrontasi tersebut.
“Amnesty International telah mengumpulkan dan menganalisis bukti baru serangan yang melanggar hukum, termasuk kemungkinan kejahatan perang, yang dilakukan oleh pasukan Israel dan kelompok bersenjata Palestina,” kata Amnesty dalam sebuah pernyataan, Selasa (25/10/2022), dilaporkan laman Al Arabiya.
Laporan Amnesty merinci serangan yang menghantam kamp pengungsi Jabalia di Gaza utara, menewaskan tujuh warga sipil. Menurut Amnesty, pemboman itu kemungkinan disebabkan oleh roket yang diluncurkan kelompok bersenjata Palestina, tapi mendarat tak sesuai sasaran.
Selain itu, laporan Amnesty turut mencantumkan sebuah serangan yang menyebabkan lima anak Palestina tewas. Serangan itu diduga dilakukan peluru kendali Israel yang ditembakkan pesawat nirawak (drone).
Peristiwa lain yang didokumentasikan Amnesty dan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang adalah tembakan tank Israel ke sebuah rumah di daerah Khan Younis selatan. Seorang warga sipil tewas akibat serangan tersebut.
Menurut Amnesty, selama pertempuran tiga hari pada Agustus lalu, terdapat 49 warga Palestina yang tewas. Sebanyak 31 di antaranya merupakan warga sipil. Konfrontasi di Jalur Gaza pada Agustus lalu didahului dengan serangan Israel yang menargetkan kelompok Jihad Islam.
Tel Aviv mengklaim, itu merupakan serangan pendahuluan yang bertujuan mencegah Jihad Islam melancarkan serangan kepada mereka. Namun Jihad Islam merespons tindakan Israel dengan meluncurkan serangkaian serangan roket. Tak ada warga Israel yang tewas akibat serangan tersebut.
ICC sebenarnya telah membuka penyelidikan atas konflik Israel-Palestina. Mereka diharapkan akan fokus pada kemungkinan kejahatan perang yang terjadi selama konflik tahun 2014 di Jalur Gaza. Penyelidikan itu didukung Otoritas Palestina. Namun Israel bukan anggota ICC dan memperdebatkan yurisdiksinya.