Arab Saudi tak Wajibkan Vaksin Meningitis untuk Umroh, Ini Reaksi PPIU
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyampaikan akan menerima seluruh jamaah umroh Indonesia tanpa syarat kesehatan. Termasuk, soal syarat vaksin meningitis.
"Kami dari kerajaan Saudi sangat menyambut jamaah Indonesia tanpa ada batasan terkait kesehatan, jumlah dan kami sambut dengan sebaik-baiknya," ujar Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Gedung Kementerian Agama Jakarta, Senin (25/10/2022).
Pernyataan Tawfiq tersebut disampaikan usai menggelar pertemuan dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama Jakarta.
Sementara soal syarat vaksin meningitis, Menteri Haji Tawfiq menegaskan bahwa tidak ada persyaratan kesehatan apapun bagi jamaah umroh. "Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur," kata Tawfiq.
Sejumlah pihak menanggapi pernyataan menteri Arab Saudi tersebut. Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura) menyampaikan terimakasih Pemerintah Arab Saudi telah menghapus kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umroh.
"Apresiasi dan terima kasih juga atas keterangan yang disampaikan di Kementerian Agama di mana syarat-syarat umroh seperti pembatasan usia, kuota dan keharusan vaksin meningitis telah dibebaskan," kata Muharom Ahmad, Anggota Dewan Pembina Gaphura, saat dihubungi Republika, Selasa (25/10/2022).
Muharom mengatakan, hal ini tentu menjadi angin segar bagi jamaah umroh Indonesia yang belakangan ini mengalami kendala dalam memperoleh vaksin meningitis. Seperti diketahui banyak jamaah yang gagal berangkat karena persoalan vaksin meningitis.
Muharom berharap, dengan semakin longgarnya syarat-syarat dalam perolehan visa umrah dan syarat perjalanan umroh, mendorong lebih banyak lagi jamaah melaksanakan ibadah umroh. Apa yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi melonggarkan syarat-syarat masuk Arab Saudi sudah tepat.
"Kami berharap Kemenag sebagai regulator penyelenggaraan umrah segera mencabut persyaratan vaksin meningitis yang sebelumnya didasari aturan dari Kerajaan saudi Arabia yang mewajibkannya dan belakangan telah dicabut," katanya.
Muharom mengaku para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan asosiasinya bersyukur telah kedatangan Menteri Haji Umroh Arab Saudi ke Indonesia. Hal ini kata dia merupakan bentuk apresiasi Arab Saudi kepada Indonesia yang memiliki jumlah jamaah umroh terbesar nomor satu di dunia.
"Kami para pimpinan PPIU dan pimpinan asosiasi sangat bersyukur atas kedagangan Menteri Haji ke Indonesia. Ini menunjukan apresiasi kepada negara dan muslimin Indonesia yang kini menjadi negara nomor satu memberangkatkan jamaah umroh," katanya.
Sementara, Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh dan Haji (Ampuh) meminta Pemerintah Indonesia segera menindaklanjuti penghapusan vaksin meningitis seperti yang disampaikan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Kementerian Agama, Thamrin Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
"Saya rasa statement dari pemerintah Saudi terkait dengan penolakan vaksin atau vaksin menjadi syarat tidak wajib adalah sebuah berita bagus," kata Sekjen Ampuh Tri Winarto saat dihubungi Republika, Senin (25/10/2022).
Tri Winarto mengatakan, keputusan Pemerintah Arab Saudi menghapus kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umroh sudah tepat. Karena pasokan vaksin di Indonesia sedang terjadi kelangkaan
"Apalagi di tengah kurangnya pasokan vaksin meningitis dan aturan dari Kementerian Kesehatan yang masih mewajibkan vaksin," katanya.
Statement dari pemerintah Saudi terkait penghapusan vaksin membuat penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh dan jamaah tenang. Karena mereka tidak perlu lagi direpotkan mencari vaksin yang sedang terjadi kesulitan.
"Ini tentu disambut gembira di mana travel maupun jamaah sangat sulit mendapatkan vaksin," katanya.
Dia berharap Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama segera membuat ketentuan yang isinya menyatakan vaksin meningitis bukan lagi kewajiban bagi jamaah umroh.
"Mudah-mudahan Kementerian Agama dalam hal ini Dirjen PHU dan jajaranya segera bisa merumuskan aturan-aturan terkait dengan keberangkatan jamaah umroh Indonesia," katanya.
Tri berharap Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama dan juga Kementerian Kesehatan mendukung pernyataan Pemerintah Arab Saudi dengan membuat aturan agar penghapusan vaksin meningitis itu berjalan di lapangan. Sehingga tidak ada lagi jamaah yang tidak bisa berangkat karena belum divaksin.
"Wajib didukung dan kita lihat implementasinya di lapangan, karena ini juga menyangkut lintas sektoral dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," katanya.
Sedangkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, mengatakan tidak bisa mengintervensi langsung agar syarat vaksinasi meningitis turut dihapus dari sisi pemerintah Indonesia.
Hilman mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan unit di kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, agar bisa segera menerbitkan aturan berkekuatan hukum tetap untuk jemaah umroh 1444 Hijriyah, termasuk soal syarat vaksinasi meningitis.