Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Pidanakan dan Selidiki Dua Farmasi
Dua farmasi tersebut menggunakan etilen glikol dan dietilen glikol yang cukup tinggi.
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyatakan ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti secara pidana terkait dengan penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam konsentrasi yang cukup tinggi.
Penny mengatakan BPOM telah menugaskan deputi IV bidang penindakan untuk masuk ke perusahaan farmasi tersebut dan bekerja sama dengan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Ia menambahkan, pidana yang dilakukan karena ditemukannya kandungan EG dan DEG dalam jumlah yang cukup tinggi yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler