Ganjar: PP Pengupahan Mestinya Pertimbangkan Faktor Sosiologis

Ganjar mengakui komunikasi dengan seluruh pihak harus dilakukan dengan komprehensif.

Istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Rep: Bowo Pribadi Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengharapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau kembali PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.


Harapan Gubernur ini didasarkan pada pertimbangan kondisi sosiologis masyarakat di daerah di Indonesia yang berbeda-beda dan beragam.

"Saya masih berharap Kemendagri akan mereview kembali penggunaan PP Nomor 36 tahun 2021, sebab kondisi sosiologis masyarakat harus diperhatikan," ungkapnya, di Semarang, Selasa (25/10).

Jika harapan itu terkabul, kata Gubernur, maka apa yang dilakukan oleh Kemendagri akan cukup bisa membantu dalam mencari kesepakatan upah.

"Khususnya dalam rangka mendesiminasi informasi dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama," katanya.

Meskipun begitu, lanjut Ganjar, hari ini mekanisme penentuan besaran upah masih menggunakan pedoman upah sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021.

Di satu sisi, PP adalah bagian dari peraturan yang harus ditaati. "Ya kalau PP berbunyi itu, ya memang harus diikuti," kata Gubernur Jawa Tengah.

Ganjar Pranowo berbagi pengalaman caranya menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021.

Masih terkait mekanisme penentuan besaran upah, Ganjar mengakui  komunikasi dengan seluruh pihak harus dilakukan dengan komperehensif.

Saat mengisi Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum, ia mengakui tidak cukup mudah. Terlebih karena formulanya sesuai PP memang sudah baku, sehingga hanya tinggal melaksanakan saja.

Dalam menetapkan Upah Minimum, Jawa Tengah punya banyak indikator yang jadi pertimbangan. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, utamanya para buruh serta pengusaha.

Sehingga kiat ini kalau ini bisa dibagikan dari dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi akan baik sebagai pertimbangan.

"Khususnya dalam menentukan  sebenarnya atau sebaiknya berapa sih yang paling realistis, upah yang harus ditetapkan. Sehingga tidak terjadi gap yang besar antara permintaan buruh dan pengusaha," katanya.

"Pertimbangan yang diambil dengan melihat sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menghasilkan satu titik tengah yang bisa disepakati semua pihak," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler