BNPB: Banjir Masih Genangi Beberapa Titik di Kabupaten Kotawaringin Barat

Banjir masih menggenangi beberapa titik, masyarakat di 20 titik pengungsian bertahan

Pemprov Kalteng
Banjir masih melanda beberapa kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah hingga Selasa (25/10/2022). (ilustrasi).
Rep: Fauziah Mursid Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banjir masih melanda beberapa kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah hingga Selasa (25/10/2022). Dalam siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rabu (26/10/2022), banjir yang terjadi sejak Sabtu lalu (14/10/2022) ini masih berlangsung dan tinggi muka air cenderung naik.

Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat, banjir masih menggenangi beberapa titik dan membuat masyarakat di 20 titik pengungsian masih tetap bertahan. Data BPBD mencatat titik pengungsian berada di Kecamatan Arut Selatan dan Arut Utara. Sejumlah titik penampungan di Arut Selatan berada pada fasilitas umum dan rumah kerabat. Total warga mengungsi 2.568 kepala keluarga (KK) atau 7.533 jiwa.

Beberapa tempat yang dijadikan pos pengungsian tersebar di GOR Gawe Seroja, gedung PC NU, Indra Kencana lantai 3, TK rumah jabatan bupati, masjid Miftahul Jannah, TPA Qolbiah, Balai Pengajian Awaliyah, rumah RT 26, LPTQ, Pkm NP Lama, balai PKK, Futzal Heviza, Transito, Posyandu Brunei, GOR Desa Kumpai Batu Atas, dan GOR Desa Kumpai Batu Atas. Sedangkan pengungsian di Kecamatan Arut Utara berada di rumah kerabat terdekat.

"Merespons cukup banyaknya pengungsian ini, pemerintah daerah setempat telah mendirikan 18 titik dapur umum yang dioperasikan oleh dinas sosial," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam siaran persnya.

Sedangkan operasional dapur umum yang berada di Kecamatan Arut Selatan, antara lain di pelabuhan lama, alun-alun Istana Kuning, aula kantor Desa Raja Seberang, wilayah RT 11a,11b,8,9,10, balai desa Mendawai Seberang, DU BPBD dan DU Dinsos, DU Polres Kobar, Pkm NP Lama, balai PKK, Fitzal Heviza, Posyandu Berunei, GOR Desa Kumpai Batu Atas dan GOR Desa Kumpai Batu Atas.

BNPB pun mengimbau pemerintah daerah dan warga untuk tetap waspada dan siap siaga. Sebab prakiraan cuaca, pada Rabu (26/10/2022), hujan dengan intensitas ringan masih berpotensi terjadi di lima wilayah kecamatan terdampak.

Baca Juga



"Warga dapat meminta pertolongan kepada BPBD atau pun aparat setempat untuk melakukan evakuasi aman menuju titik pengungsian sementara. Di samping itu, warga penyintas dan aparat tetap melakukan protokol kesehatan saat evakuasi atau pun berada di pengungsian," kata Muhari.

Banjir yang melanda wilayah Kalimantan Tengah ini berlangsung setelah hujan intensitas sedang hingga lebat mengguyur lima kecamatan. Intensitas hujan tersebut mengakibatkan debit air Sungai Lamandau, Sungai Arut Utara, Sungai Kumai dan Sungai Sekonyer meluap pada Sabtu (14/10/2022) malam, pukul 23.00 Wib.

Berikut ini wilayah desa dan kelurahan pada lima kecamatan yang terdampak banjir lebih dari sepekan. Kelurahan Raja, Raja Seberang, Mendawai, Mendawai Seberang, Sidorejo, Baru, Desa Kumpai Batu Bawah, Tanjung Terantang, Runtu, Sulung, Kenambui, Rangda dan Umpang (Kecamatan Arut Selatan). Kelurahan Pangkut, Desa Nanga Mua, Sukarami, Gandis, Kerabu, Penyombaan, Sambi, Riam, Panahan, Pandau dan Sungai Dau (Kecamatan Arut Utara) Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kotawaringin Hulu, Desa Lalang, Rungun dan Kondang (Kecamatan Kotawaringin Lama) Desa Sekonyer (Kecamatan Kumai) dan Desa Sungai Hijau (Kecamatan Pangkalan Banteng)

Bencana ini berdampak pada 7.686 Kepala Keluarga (KK) atau 26.183 jiwa. Tidak ada laporan korban jiwa akibat peristiwa banjir tersebut. Saat banjir terjadi, tinggi muka air antara 30 hingga 100 sentimeter.

Bupati Kotawaringin Barat juga telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat penanganan bencana banjir di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Arut Utara, Kotawringin Lama, Pangkalan Banteng, Arut Selatan, dan Kumai. Surat keputusan perpanjangan status tersebut tertuang dengan nomor 360/20/BPBD.IV.2/X/2022, terhitung selama 14 hari sejak 19 Oktober hingga 1 November 2022.

Sebelumnya pemerintah daerah setempat menetapkan status yang sama dengan surat keputusan nomor 360/19/BPBD.IV.2/X/2022 selama 14 hari, sejak 5 Oktober 2022 hingga 18 Oktober 2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler