Ada Delapan Program Prioritas Utama Baznas dan UPZ
Visi Baznas adalah menjadi lembaga utama mensejahterakan umat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Saidah Sakwan, menyampaikan ada delapan program prioritas Baznas. Unit pengumpul zakat (UPZ) harus mengikuti delapan program utama tersebut agar UPZ sejalan dengan visi Baznas.
Saidah mengatakan, UPZ adalah instrumennya Baznas, karena instrumennya Baznas maka di dalam seluruh tata kelolanya termasuk pendistribusiannya, UPZ patuh pada visi bersama. Visi Baznas adalah menjadi lembaga utama mensejahterakan umat, maka itu juga yang harus menjadi misi UPZ.
Ia menerangkan, seluruh dana yang dikelola oleh UPZ menjadi bagian dari keseluruhan dana yang dikelola oleh Baznas, untuk mencapai target-target yang sudah ditetapkan dalam Indikator Kinerja Kunci (IKK). Rakornas UPZ 2022 digelar untuk mengkonsolidasikan Baznas dan UPZ.
"Kita sudah menetapkan kebijakan utama. Di antaranya untuk persiapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2023 maka kita sudah memprioritaskan delapan program utama nasional, ini juga harus menjadi program utamanya teman-teman UPZ yang nanti akan mendapatkan dana bantuan penyaluran," kata Saidah kepada Republika saat konferensi pers Rakornas UPZ 2022, Rabu (26/10/2022).
Saidah menjelaskan, jadi sesungguhnya yang seharusnya menyalurkan adalah Baznas tapi UPZ bisa menjadi bagian dari distribusi. Distribusi yang dilakukan teman-teman UPZ harus mengikuti target-target yang sudah ditetapkan Baznas. Yaitu delapan program strategis Baznas.
"Di antaranya ada Rumah Sehat Baznas (RSB), beasiswa, Baznas Microfinance, Z-Mart, Z-Chicken, Santripreneur, penguatan Baznas Tanggap Bencana (BTB), dan rumah layak huni," jelasnya.
Ia menegaskan, delapan program ini Baznas sinergikan dalam semua instrumen yang mengelola dana zakat di Indonesia, baik UPZ maupun LAZ. Mereka diminta untuk menjalankan delapan program prioritas utama.
"Kami meyakini delapan program ini bisa menjadi simbol akselerasi untuk mencapai kesejahteraan, jadi prinsipnya di situ, tidak boleh UPZ-nya ke mana , visi Baznas-nya ke mana, karena UPZ instrumen yang dibuat Baznas jadi UPZ bukan lembaga independen," ujar Saidah.