Solo Siap Terapkan Identitas Kependudukan Digital

Target sasarannya adalah ASN di lingkup balai kota.

ANTARA/Dedhez Anggara
Solo Siap Terapkan Identitas Kependudukan Digital (ilustrasi).
Rep: C02 Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -– Kota Solo siap menerapkan identitas kependudukan digital setelah diluncurkan per 17 Oktober lalu. Nantinya, melalui Digital ID dokumen kependudukan warga akan terekam di dalam aplikasi smartphone Identitas Kependudukan Digital Kementerian Dalam Negeri. 

Baca Juga


Adanya transformasi digital tersebut membuat warga dapat mencetak administrasi kependudukan sendiri dokumen kependudukannya. Mulai dari kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian, dan lainnya hanya di secarik kertas HVS. 

Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo mengatakan bahwa program tersebut adalah perpanjangan dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Sedangkan simbolis dimulainya program tersebut adalah pemasangan aplikasi pada Walikota Solo, Gibran Rakabuming.

"Sudah Pak Walikota dan Pak wakil walikota dan Pak satgas sudah (memasang aplikasi) kemarin itu sebagai tanda dimulainya pelaksanaan program identitas kependudukan digital di Kota Solo," kata Pramono, Kamis (27/10/2022).

Pramono menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut di Kota Solo akan dilakukan secara bertahap. Hal tersebut sesuai dengan kebijakannya itu di Kementerian Dalam Negeri.

"Sementara tahapannya kan itu kan di lingkungan pemerintah kota dulu ya seperti itu. Baru nanti kalau itu sudah jalan kemudian dibuka untuk masyarakat. Per hari ini total ada 317, dengan pembagian 107 perempuan dan 207 laki-laki," katanya.

Selain itu, Pramono mengatakan meski target sasarannya adalah ASN di lingkup balai kota namun apabila ada warga yang ingin menerapkan identitas digital pihaknya tidak akan menolak. Kedepan, ia mengatakan akan ada bilik khusus untuk melayani masyarakat yang ingin mengakses program tersebut.

"Memang sasarannya ASN, tapi kita tidak boleh menolak apabila ada masyarakat yang ingin menerapkan identitas kependudukan digital tersebut. Nanti akan ada petugas yang membantu proses verifikasi di kantor Dispendukcapil," terangnya.

Sementara itu, beberapa syarat yang perlu disiapkan masyarakat apabila ingin menerapkan identitas digital kependudukan. Mulai dari memiliki smartphone android versi 5.0 ke atas, memiliki KTP-el dan berstatus tunggal, memiliki jaringan internet dan memiliki email aktif dan nomor telepon.

Sedangkan kelebihan atas program tersebut masyarakat dapat menggunakan lebih simpel, pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak di atas blanko. Selain itu juga tidak perlu disimpan di dalam dompet tidak perlu fotokopi KTP apabila hendak mengakses layanan publik.

"Namun, apabila nanti handphone pemilik hilang hendaknya lapor ke kami untuk segera diblokir aplikasi tersebut," pungkasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler