Tingkatkan Layanan Zakat, Rakornas UPZ Baznas 2022 Lahirkan 9 Rekomendasi

Rekomendasi akan semakin mewujudkan Baznas sebagai lembaga utama pembayar zakat

Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menutup Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2022 dengan menghasilkan 9 rekomendasi yang akan meningkatkan layanan zakat UPZ.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menutup Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2022 dengan menghasilkan 9 rekomendasi yang akan meningkatkan layanan zakat UPZ. Komitmen bersama Rakornas UPZ Baznas 2022 dibacakan oleh Pimpinan Baznas RI Rizaludin Kurniawan, disaksikan langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, Pimpinan, Sekretaris dan Deputi Baznas RI, pada Kamis (27/10/2022) malam di Jakarta.

Usai pembacaan rekomendasi Rakornas UPZ 2022 yang bertema "Sinergi untuk Kesejahteraan Umat" ini ditutup oleh Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad. Dalam penutupnya, Noor menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama menguatkan kelembagaan Baznas melalui Rakornas UPZ.

"Kami mengimbau kepada seluruh UPZ setelah Rakornas ini agar segera mengadakan rapat kerja untuk membahas RKAT 2023. InsyaAllah kita akan banyak melakukan sinergi. Mari kita jalankan rekomendasi sebaik-baiknya," katanya dalam siaran pers, Jumat (28/10/2022)

"Rekomendasi ini diharapkan menjadi komitmen bersama dalam rangka meningkatkan layanan zakat di lingkungan UPZ yang aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI," jelasnya.

Baca Juga


Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menutup Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2022 dengan menghasilkan 9 rekomendasi yang akan meningkatkan layanan zakat UPZ. - (Baznas)


Noor berharap, melalui rekomendasi ini akan semakin mewujudkan Baznas sebagai lembaga utama bagi pembayar zakat dan lembaga utama yang menyejahterakan umat.

Berikut ini adalah sembilan poin rekomendasi Rakornas UPZ Baznas 2022:

1. Menjadikan UPZ sebagai Lembaga utama menyejahterakan umat di Indonesia sesuai dengan visi Baznas RI.

2. Memperkuat kedudukan kelembagaan Unit Pengumpul Zakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Baznas RI dengan memperkuat pengelolaannya sesuai prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.

3. Memperkuat fungsi pengumpulan dengan memberikan literasi, sosialisasi dan fasilitasi kepada seluruh muzaki di lingkungan UPZ.

4. Memperkuat penyaluran melalui sinergi, tatakelola dan kolaborasi program pendistribusian dan pendayagunaan Baznas dan UPZ dengan berfokus kepada mewujudkan mustahik menjadi muzaki.

5. Menjadikan rencana strategis Baznas sebagai acuan utama agenda-agenda di Unit Pengumpul Zakat dalam bentuk RKAT.

6. Berkomitmen untuk mendukung pencapaian target ZIS dan DSKL dengan meningkatkan pengumpulan masing-masing UPZ sebesar minimal 33 persen.

7. Melaksanakan kewajiban penyampaian laporan pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS dan DSKL kepada Baznas bulanan, semesteran dan laporan tahunan melalui audit internal sesuai amanah Perbaznas No 2 Tahun 2016.

8. Mendukung diadakannya monitoring, evaluasi, audit Baznas dan pembinaan oleh Pimpinan Baznas RI.

9. Mengimplementasikan sistem manajemen, administrasi, keuangan dan pelaporan zakat berbasis SIMBA UPZ Baznas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler