Buruh DIY Minta Upah Naik, Sri Sultan: Perhitungan Ditentukan Pemerintah Pusat

Buruh DIY meminta upah minimum naik menjadi Rp 4 juta

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri). Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum ada keputusan terkait upah minimum 2023.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum ada keputusan terkait upah minimum 2023. Sebelumnya, buruh DIY meminta agar upah minimum 2023 ditingkatkan karena yang ditetapkan sebelumnya jauh dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca Juga


Sultan menyebut pihaknya juga masih menunggu kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat.

"Saya belum bisa menjawab, karena harapan saya nanti di November (2022) ini diputuskan bagaimana nanti kepastian dari pemerintah pusat. Karena yang menentukan pola perhitungannya dari pemerintah pusat," kata Sultan.

Sultan berharap kebijakan pengupahan ini segera dikeluarkan pemerintah pusat. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat segera merealisasikan penetapan upah minimum.

"Semoga bisa cepat bisa dikeluarkan, semoga November ini (ditetapkan pemerintah pusat), sehingga bisa segera kita realisasikan kondisi yang ada," ujar Sultan.

Buruh DIY yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta agar pemerintah daerah menaikkan upah minimum. Bahkan, upah minimum diminta naik hingga Rp4 juta.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, upah yang diterima buruh rendah yang menyebabkan buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi. Defisit ini dialami karena jumlah upah yang diterima dalam satu bulan lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak (KHL).

Ade menuturkan, berdasarkan survei yang sudah dilakukan, nilai KHL di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman di atas Rp 4 juta di 2022 ini. Sedangkan, nilai KHL di Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo berkisar antara Rp 3,7 juta hingga Rp 3,9 juta.

Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 masih jauh dari KHL, yang mana UMK di Kota Yogyakarta dan Sleman yakni sebesar Rp 2.153.970 dan Rp 2.001.000. Sedangkan, UMK di Bantul ditetapkan sebesar Rp Rp 1.916.848, di Gunungkidul sebesar Rp 1,9 juta dan di Kulon Progo sebesar Rp 1.904.275.

Berdasarkan data tersebut, MPBI DIY meminta pemda untuk meningkatkan penetapan UMK 2023. Untuk Kota Yogyakarta, diminta agar UMK ditingkatkan sebesar Rp 4.229.663.

Untuk UMK Sleman diminta ditingkatkan menjadi Rp 4.119.413, Bantul dinaikkan menjadi Rp 3.949.819, Gunungkidul dinaikkan menjadi Rp 3.407.473 dan Kulon Progo diminta agar dinaikkan menjadi Rp. 3.702.370.

"Semakin murah upah minimum di suatu kabupaten/kota, semakin tinggi tingkat kemiskinan di kabupaten/kota tersebut," kata Ade.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler