Ada yang Bisa Dipidana dalam Kasus Gagal Ginjal Akut ? Begini Pendapat Pakar UM Surabaya

Anak yang perlu dilindungi dari kasus gagal ginjal akut.

.
Rep: Kampus Republika Red: Partner
Kasus gagal ginjal akut hingga Kamis (27/10/22) sudah menimpa 299 anak, sebanyak 157 orang di antaranya meninggal dunia. Ilustrasi. Foto: www.hippopx.com

Kampus—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat hingga hingga Kamis (27/10/22) angka kasus gangguan ginjal akut di Indonesia mencapai 269 anak di 27 provinsi. Sebanyak 157 di antaranya meninggal dunia atau sekitar 58 persen.


Pakar Hukum sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana menilai kasus gagal ginjal akut ini perlu dilihat dalam kacamata hukum. Dalam hal ini anak yang menjadi korban perlu dilindungi.

“Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 12 jo Pasal 4 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana hak anak bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, dan pemerintah,” kata Satria Jumat (28/10/22) seperti dikutip dari laman resmi UM Surabaya.

Satria menjelaskan ada ancaman bagi pelaku usaha produsen dan penyedia obat cair yang diduga mengandung etilen glikol dan detilen glikol yang menjadi detterent effect yang mengakibatkan kasus gagal ginjal. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan, dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selanutnya Pasal 8 jon Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Kesehatan, ada pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi. Pasal tersebut memberi ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Satria memberi sejumlah solusi untuk mengatasi kasus gagal ginjal akut. Pertama, perlindungan komprehensif dan efektif serta pemulihan korban yang mengalami gagal ginjal. Juga fasilitas kesehatan yang memadai dengan melibatkan orang tua, keluarga, dan masyarakat.

Kedua, menurutnya, pemerintah harus menyiapkan substitusi obat cair yang aman bagi kesehatan ginjal anak. “Terakhir melakukan penyelidikan bagi produsen penyedia obat cair yang diduga mengandung etilen glikol dan detilen glikol,” tegasnya.

Baca juga :

Dosen UGM : Waspada, Tapi Jangan Panik Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut

Dietilen Glikol dan Etilen Glikol Diduga Memicu Gangguan Ginjal Akut, Ini Penjelasan Pakar Unpad

Obat Sirup Diduga Picu Gagal Ginjal Akut, Ini Saran Pakar UGM untuk Menyikapinya

Ingin Menurunkan Berat Badan ? Ikuti Lima Langkah Diet yang Aman dan Sehat dari Ahli Gizi UGM

Tahun 2023 Resesi Ekonomi ? Ini Tips Mengelola Keuangan Pribadi untuk Menghadapinya dari Pakar UGM

Ini Manfaat Penting Susu Menurut Pakar IPB

Ini Profil Prof Ova Emilia, Rektor Wanita Kedua UGM

UGM Masuk 10 Besar Dunia Kampus Paling Top di Instagram Versi Emplifi

Merasa Insecure ? Begini Tips Menghadapinya dari Dosen Psikologi UGM

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com.

sumber : https://kampus.republika.co.id/posts/185884/ada-yang-bisa-dipidana-dalam-kasus-gagal-ginjal-akut-begini-pendapat-pakar-um-surabaya
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler