Polrestabes Surabaya Tangkap Oknum Driver Ojol Pengedar Sabu
Barang haram tersebut dibeli untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang oknum driver ojol berinisial HG (41) di lobi hotel di Surabaya lantaran diduga menjadi kurir yang mengedarkan narkotika. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengungkapkan adanya peredaran narkoba di Jalan Dukuh Kupang Timur, Sawahan, Surabaya.
Daniel melanjutkan, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan berdasarkan informasi yang terkumpul, mengarah pada tersangka HG. "Kemudian petugas berhasil menangkap tersangka di lobi hotel yang berada di Jalan Dukuh Kupang Timur, Sawahan, Surabaya," kata Daniel, Senin (31/10/2022).
Selain mengamankan tersangka HG, polisi juga menyita barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu. Masing-masing paket memiliki berat 0,60 gram, 0,48 gram, 0,78 gram, 1,20 gram, serta 1,33 gram beserta bungkusnya. Polisi juga mengamankan satu dos bekas rokok dan satu unit smartphone Android.
"Dari keterangan tersangka kepada polisi, bahwa tersangka HG merupakan kurir sabu yang mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari seseorang bernama DSY (sudah tertangkap) dengan harga per gramnya Rp 1 juta," ujar Daniel.
Daniel melanjutkan, tersangka HG mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan DSY. Keduanya melakukan transaksi di belakang Giant, Jalan Diponegoro, Surabaya. HG mengakui, barang haram tersebut dibeli untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.
Akibat perbuatannya, tersangka HG telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.