Kemenag Riau Minta Ponpes tidak Berikan Hukuman Kekerasan ke Santri

Dalam memberi sanksi, tetap ada nilai edukasi yang diperoleh oleh santri.

ANTARA/Prasetia Fauzani
Santri bersama pengasuh pondok pesantren (ponpes) bermain bulu tangkis mengenakan sarung di kawasan pondok pesantren. (Ilustrasi)
Rep: Febrian Fachri Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID,  ROKAN HULU -- Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kementerian Agama, Riau, Edward S Umar, meminta, semua pondok pesantren yang ada di bawah naungan Kemenag Riau tidak memberlakukan sanksi atau hukuman yang menjurus kepada kekerasan terhadap santri.

Baca Juga


Menurut Edward, hukuman yang diberikan kepada santri yang melanggar harus yang berorientasi pada kebaikan dunia dan akhirat bagi santri tersebut kelak. "Buatlah peraturan-peraturan yang mendewasakan, bermanfaat dan jauh dari kekerasan," kata Edward, kepada Republika, Selasa (1/11/2022).

Edward menambahkan, selain berorientasi kepada pengetahuan akhirat santri, sanksi yang diberlakukan Ponpes juga harus menjurus kepada penumbuhan rasa cinta tanah air dan bangsa. Sehingga, dalam memberi sanksi tetap ada nilai edukasi yang diperoleh oleh santri.

Edward memperingatkan, ponpes yang ada di Riau untuk hati-hati dalam menghukum santri yang melanggar usai ada kejadian seorang santri meninggal di Ponpes  Takhasus Qur'an Ar-Royyan di Kabupaten Rokan Hulu. Di ponpes yang terletak di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu itu seorang santri meninggal dunia setelah dihukum berendam di kolam ikan.

Edward menyebut, Takhasus Qur'an Ar-Royyan di Kabupaten Rokan Hulu tidak memiliki izin dari Kemenag Riau. Sehingga, Kemenag Riau tidak dapat memberikan sanksi apapun kepada ponpes tersebut.

"Ponpes Ar-Royyan yang terletak di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, setelah kita verifikasi, ternyata izin belum ada. Sehingga tidak terpantau oleh tenaga administrasi yang ada di Kantor Kemenag Riau," ucap Edward.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler