Ponpes yang Hukum Santri Hingga Meninggal di Riau, tidak Berizin
Kemenag tidak bisa memberikan sanksi karena ponpes tidak miliki izin.
REPUBLIKA.CO.ID, ROKAN HULU -- Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kementerian Agama, Riau, Edward S Umar, mengatakan, Pondok Pesantren Takhasus Qur'an Ar-Royyan di Kabupaten Rokan Hulu tidak memiliki izin. Seperti diketahui seorang santri Pondok Pesantren Takhasus Qur'an Ar-Royyan, bernama bernama M Hafiz (17 tahun) meninggal dunia akibat dihukum berendam di kolam ikan.
Edward menyebut, setelah mendatangi lokasi, Kemenag Sumbar mendapati Ponpes tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah. "Ponpes Ar-Royyan yang terletak di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, setelah kita verifikasi, ternyata izin belum ada. Sehingga tidak terpantau oleh tenaga administrasi yang ada di Kantor Kemenag Riau," kata Edward, kepada Republika, Selasa (1/11/2022).
Meski begitu, Kemenag Riau menurut Edward, berduka cita dan prihatin terhadap kejadian yang menimpa M Hafiz. Dia berharap, pihak Ponpes segera menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan keluarga korban.
"Kalau dari segi hukum, biarlah itu ditangani pihak yang berwenang," ucap Edward.
Kemenag Riau, lanjut dia, tidak dapat memberikan sanksi apapun kepada Pondok Pesantren Takhasus Qur'an Ar-Royyan lantaran berdirinya Ponpes tersebut tidak seizin Kemenag.
Namun, Edward mengingatkan, supaya Ponpes lain di Riau yang berada di bawah naungan Kemenag supaya menegakkan aturan yang dapat menjadi bekal dunia akhirat santri. Bukan malah dengan cara melakukan tindakan kekerasan yang berujung kematian seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Takhasus Qur'an Ar-Royyan.
Sebelumnya diberitakan M Hafiz (17) salah seorang santri di Pondok Pesantren Takhasus Qur'an Ar-Royyan Kabupaten Rokan Hulu, Riau meninggal dunia karena dihukum oleh petugas keamanan pondok tersebut. Remaja itu dihukum dengan cara direndam di kolam ikan hingga meninggal dunia.
Kapolsek Kunto Darussalam Rokan Hulu, AKP Fandri, mengatakan, insiden terjadi setelah korban bersama teman-temannya keluar pondok pesantren tanpa izin. Mereka membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren. Selain membeli makanan, para santri termasuk Hafiz nongkrong hingga dini hari.
Perilaku para santri tercium oleh Kesantrian atau keamanan pondok, bernama Lia Susanto. Dia langsung melaporkan pelanggaran itu kepada Kepala Sekolah, Ade Wiranata hingga akhirnya diinterogasi atas pelanggaran itu.
Para santri mengaku salah atas perbuatan mereka. Kemudian, Susanto menghukum para santri dengan cara disuruh masuk kolam ikan yang ada di depan asrama selama lebih kurang 5 menit.
Setelah itu mereka keluar dari kolam satu persatu dan menyuruh mandi untuk bersih-bersih badan. Namun korban Hafiz tidak keluar dari kolam.
Berhubung Hafiz tidak keluar dari kolam Ade meminta santri lain untuk mengecek. Setelah dicek mereka minta korban untuk keluar. Namun korban tidak keluar hingga kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Awal Bros Ujung Batu.
Setelah diperiksa korban telah meninggal dunia. Pihak pondok pesantren kemudian memberitahu keluarga dan jenazah diantar ke rumah orang tuanya di Pangkalan Kerinci.
"Pelaku LS telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak," kata Fandri.