Pelaku Pembunuhan Anak di Jatijajar Depok Mengaku tak Pernah Dihargai
Pelaku pembunuhan Jatijajar menganiaya istrinya karena dipicu permintaan cerai.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Tersangka pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Kelurahan Jatijajar, Depok, Jawa Barat, RN mengaku melakukan perbuatannya karena merasa tidak dihargai sebagai suami dan ayah oleh korban. Terutama setelah korban NI atau istri pelaku mengatakan ingin pergi dari rumah.
"Kalau sama istri, misalkan, saya kasih penghasilan saya, berapapun jumlahnya, berapapun nilainya tidak pernah dihargai. Saya kerja karyawan swasta. Jadi berapapun saya kasih, berapapun perjuangan saya tidak berharga," kata tersangka RN saat Konferensi Pers Polres Metro Depok, Rabu (2/11/2022).
"Harga diri saya diinjak-injak. Kewajiban saya sebagai suami memang kecil. Cuma setidaknya sedikit banyaknya ucapkan terima kasih," tambahnya.
RN menyebut, pertengkaran antara dirinya dan istri telah terjadi saat tersangka pulang larut malam. Lalu usai waktu subuh, istri mengatakan kepada RN akan keluar dari rumah, baju-baju juga telah dikemas. Dari situ, pertengkaran terjadi kembali yang berujung pada penganiayaan kepada istri.
Korban KPC yang berusia 11 tahun turut dianiaya dan kemudian terbunuh karena ikut melihat kejadian penganiayaan kepada ibunya. Jadi setelah menganiaya istri dengan golok, anaknya turut ditikam dan meninggal di tempat.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, motif dari pembunuhan ini adalah karena memang sering terjadi pertengkaran suami istri. Pertengkaran terakhir dipicu permintaan cerai istri dan korban mengatakan akan keluar dari rumah.
"Motifnya karena sering berantem dan saat itu istrinya mau mengantar anaknya sekolah lalu ke rumah pamannya. Sebelumnya ada cekcok mulut dan minta cerai. Sebelumnya pelaku belum pernah dilaporkan KDRT karena hanya cekcok mulut," jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.