Dugaan Korupsi Pembangunan BTS 4G di Kominfo Naik ke Penyidikan
Tujuh perusahaan rekanan pembangunan di Kominfo sudah dilakukan penggeledahan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) meningkatkan proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Base Transciever Tower (BTS) 4 G di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) 2020 ke level penyidikan. Tujuh perusahaan rekanan pembangunan di Kominfo sudah dilakukan penggeledahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, sebelum menerbikan surat perintah penyidikan (sprindik), saat penyelidikan sebanyak 60 lebih saksi-saksi sudah diperiksa. “Selanjutnya setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidikan pada Jampidsus pada hari ini, menaikkan status penyelidikan, menjadi penyidikan,” begitu kata Kuntadi di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Rabu (2/11).
Kuntadi menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pembangunan BTS 4 G di Kominfo terjadi dalam rentang periode 2020-2022. Dikatakan dia, dalam proyek tersebut Kominfo mengikat kontrak pembangunan BTS 4 G kurang lebih sekira Rp 10 triliun di seluruh wilayah Indonesia. Proyek pembangunan tersebut, melibat sejumlah badan hukum swasta sebagai penyedia jasa konstruksi BTS 4 G, dan infrastruktur penunjangnya. Proyek pembangunan tersebut, kata Kuntadi terdiri dari banyak paket berdasarkan wilayah.
Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi di 5 paket pembangunan. Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.
“Paket-paket pengerjaan proyek BTS 4 G ini, berada di wilayah yang ter, ter, dan ter lainnya. Maksudnya, yang terpencil, yang totalnya sekitar 4 ribuan titik BTS,” kata Kuntadi.
Kuntadi menambahkan, dari total empat ribuan titik pembangunan BTS 4 G yang terindikasi korup tersebut, diduga merugikan keuangan negara senilai sementara sekitar Rp 1-an triliun. “Nilai Rp 10 triliun itu, nilai seluruh kontraknya. Kerugian itu mungkin sekitar satu triliunan,” kata Kuntadi menerangkan.
Ia juga menerangkan, dari proses penyidikan sementara tim jaksa penyidik sudah melakukan penggeledahan di tujuh perusahaan terkait proyek pembangunan tersebut.
Perusahaan-perusahaan yang sudah dilakukan geledah itu, kata Kuntadi, adalah PT Fiberhome Technologies Indonesia; PT Aplikanusa Lintasarta: PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Lainnya, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia. “Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen dan alat-alat bukti lain untuk selanjutnya dipelajari dalam proses penyidikan dugaan korupsi BTS 4 G di Kominfo tersebut,” begitu kata Kuntadi.