WNI Perampok Toko di Jepang akan Dapat Pendampingan Hukum

WNI tersebut merampok uang dari toko sebesar Rp 3,6 juta.

EPA-EFE/FRANCK ROBICHON
Seorang pelanggan berbelanja di toko di Tokyo, Jepang, 20 November 2020. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha mengatakan pihaknya telah menerima laporan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) merampok sebuah toko di Jepang.
Rep: Fergi Nadira Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha mengatakan pihaknya telah menerima laporan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) merampok sebuah toko di Jepang. Pihak KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan otoritas terkait mengenai perampokan ini.

Baca Juga


"Benar terdapat seorang WNI yang melakukan tindak pidana perampokan di convenience store di Tokyo," kata Judha dalam press briefing pekanan, Kamis (3/11/2022).

Judha mengungkapkan, WNI tersebut merampok uang dari toko sebesar Rp 3,6 juta. Judha tidak memberikan rincian alasan WNI tersebut nekat melakukan aksinya.

"WNI tersebut melakukan perampokan dan ancaman kepada kasir toko menggunakan deodorant spray dan korek api dan hingga kini kita akan melakukan pendampingan hukum," kata Judha.

Pada Jumat (4/11/2022), akses kekonsuleran akan diberikan kepada WNI tersebut. Pihak KBRI akan menemui WNI tersebut.

Polisi Metro Tokyo mengungkapkan bahwa identitas pelaku perampokan adalah Regi Charles Farrar yang merampok di toko Bunkyo Ward pada Jumat pekan lalu. Polisi setempat kemudian melakukan pelacakan melalui kamera keamanan dan berhasil meringkusnya di sekitar wilayah Taito.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler