Kesaksian Penyidik Polres Jaksel Dipanggil Sambo Diminta tak Interogasi Keras-Keras

AKP Samual dipanggil Sambo saat sedang melakukan interogasi.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 12 saksi dari keluarga Brigadir yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, pengacara keluarga Kamarudin Simanjuntak dan kekasihnya Brigadir J Vera Mareta Simanjuntak. Republika/Thoudy Badai
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ferdy Sambo sempat memerintahkan para tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) untuk tak melakukan penekanan keras saat menginterogasi Bharada Richard Eliezer (RE). Hal tersebut diungkapkan oleh AKP Rifaizal Samual saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (3/11).

Baca Juga


AKP Samual, saat peristiwa pembunuhan Briagdir J terjadi, Jumat (8/7) masih menjabat sebagai Kanit-I Satreskrim Polres Jaksel. Gegara kasus pembunuhan Brigadir J, ia dimutasikan ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam perkara perintangan penyidikan, dan pidana pokok pembunuhan Brigadir J, AKP Samual menjadi salah satu saksi dari kalangan anggota kepolisian.

AKP Samual salah satu penyidik dari Polres Jaksel yang datang awal-awal ke lokasi kejadian di Duren Tiga 46. “Saya waktu itu ditelefon oleh Kasat, atasan saya, diminta datang ke TKP Duren Tiga 46,” begitu kata AKP Samual. Yang dimaksudnya kasat, adalah AKBP Ridwan Rhekkynellson Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel yang juga sudah dimutasi ke Yanma Polri.

AKP Samual tiba di Duren Tiga 46 sekira pukul 18:20 WIB. “Pada saat itu, saya enam orang (penyidik) berangkat,” ujar AKP Samual.

Namun, ia belum mengetahui ada peristiwa apa yang terjadi di Duren Tiga 46. “Karena Kasat saya waktu itu belum menyampaikan ada kejadian apa,” begitu kata dia.

Tiba di TKP Duren Tiga 46, kata AKP Samual, sejumlah personel Polri lainnya sudah ada. Termasuk AKBP Ridwan, dan beberapa yang ia ketahui belakangan sebagai personel Propam Polri. Selanjutnya, dikatakan dia, baru ia ketahui telah terjadi peristiwa tembak-menembak. Penjelasan itu pun, ia dapat dari AKBP Ridwan, yang sudah melakukan olah TKP bersama-sama para anggota dari Div Propam Mabes Polri.

Selanjutnya, AKBP Ridwan, dikatakan AKP Samual, memerintahkannya melanjutkan proses olah TKP ke proses pemeriksaan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian, termasuk kata AKP Samual. Ia yang memeriksa Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

“Akhirnya dihadirkan ke saya tiga orang saksi, atas nama Richard, Kuat, dan Ricky,” begitu terang AKP Samual.

Saat itu, ia menanyakan langsung kepada tiga orang tersebut. “Siapa yang nembak?,” ujar dia. Bharada RE, kata AKP Samual, langsung merespons. “Siap, saya komandan,” kata Bharada RE seperti ditirukan AKP Samual.

Karena sudah ada pengakuan, kata AKP Samual, ia pun melakukan interogasi singkat khusus terhadap Bharada RE. “Saya tanyakan, di mana kamu lakukan posisi menembak?” tanya AKP Samual.

Bharada RE, dalam pengakuannya, dikatakan AKP Samual menembak dari posisi lantai-2.  “Siap dari lantai-2’,” kata Bharada RE seperti ditirukan AKP Samual.

Lepas itu, kata AKP Samual menceritakan, ia meminta penjelasan lebih rinci tentang kronologis peristiwa tembak-menembak tersebut. “Saya juga tanyakan kepada Richard, posisi almarhum (Brigadir J) ada di mana saat kejadian (tembak-menembak). Saya juga minta Richard untuk mempraktikkan seperti apa ceritanya,” kata AKP Samual.

Dipanggil Sambo

Saat permintaan penjelasan kepada Bharada RE, kata AKP Samual, dirinya tiba-tiba dipanggil Ferdy Sambo. “Dinda, sini kamu,” begitu kata Ferdy Sambo, dalam cerita AKP Samual. AKP Samual mengaku mengetahui yang memanggilnya itu adalah Kadiv Propam, dan ‘tuan rumah’ TKP. “Siap. Perintah Jenderal,” jawab AKP Samual.

Saat menghadap itu, kata AKP Samual, Ferdy Sambo tak langsung membicarakan tentang peristiwa. Melainkan menanyakan tentang latar belakang AKP Samual. “Kamu Akpol berapa?,” tanya Ferdy Sambo kepada AKP Samual. “Siap saya 2013, Jenderal,” begitu jawab AKP Samual.

AKP Samual mengakui, karena yang bertanya adalah Kadiv Propam dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), seperti dalam tradisi di kepolisian, saban berbasa-basi kerap menyampaikan permintaan perintah. “Perintah untuk kami Jenderal,” begitu sambung AKP Samual.

 

Dalam pembicaraan lanjutan itulah, kata AKP Samual, Ferdy Sambo meminta untuk tak bertanya-tanya dengan cara keras-keras terhadap Bharada RE. “Kamu jangan kencang-kencang nanya ke Richard,” begitu perintah Ferdy Sambo kepada AKP Samual.

Ferdy Sambo menjelaskan kepada AKP Samual tentang kondisi Bharada RE saat itu. “Dia (Bharada RE), sudah membela keluarga saya. Kalau kamu (AKP Samual) nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?,” begitu kata Ferdy Sambo, dalam cerita AKP Samual. Mendapat perintah dari Ferdy Sambo itu, AKP Samual tak punya kata-kata lain. “Siap Jenderal. Bisa,” jawab AKP Samual.

Selanjutnya, kata AKP Samual, ia pun menghentikan introgasi singkat terhadap Bharada RE. “Jadi saya waktu itu merasa, mungkin saya bertanya kepada Richard terlalu keras. Mungkin itu yang membuat Pak FS perintahkan ke saya jangan kencang-kencang kepada saudara Richard,” begitu kata AKP Samual.

Lepas itu, dia menceritakan, tetap melanjutkan olah TKP. Terutama di tempat terjadinya tembak-menembak, dan di lokasi jenazah Brigadir J di lantai-1 Duren Tiga 46. “Kemudian kami melanjutkan proses pengambilan barang-barang bukti,” ujar AKP Samual.

Namun dikatakan AKP Samual, timnya tak dapat melakukan pengamanan terhadap senjata api yang disebut digunakan saat tembak-menembak terjadi. AKP Samual menjelaskan kepada majelis hakim, dua senjata jenis HS yang disebutkan awal digunakan oleh Brigadir J.

Dan senjata jenis Glock yang disebutkan digunakan oleh Bharada RE, sudah dalam pengamanan Propam Polri. AKP Samual, anggota Div Propam Polri, yakni Kombes Susanto menyampaikan kepadanya perihal dua bukti senjata api dari TKP tersebut dalam pengamanan Provos.

“Ada penyampaian dari Kombes Susanto, untuk masalah senjata api dalam pengamanan Provos untuk dibawa ke Propam Mabes,” ujar AKP Samual.

Bukan cuma barang bukti senjata api, namun juga, kata AKP Samual, tiga saksi yang semula dalam introgasi singkat, Bharada RE, Bripka RR, dan Kuat Maruf, atas penjelasan Kombes Susanto, kata AKP Samual dalam pengamanan Provos untuk dibawa ke Propam Mabes Polri. “Ada penyamapaian dari Kombes Susanto, itu atas perintah dari Pak FS. ‘Dibawa ke Provos’,” begitu perintahnya Kombes Susanto, seperti dikatakan AKP Samual.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler