Wadas Disebut tidak Layak Dijadikan Lokasi Pertambangan
Keberadaan izin sangat krusial dalam kegiatan pertambangan.
REPUBLIKA.CO.ID,PURWOREJO -- Warga Desa Wadas mengajukan gugatan terhadap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM karena membolehkan pertambangan batu andesit di Desa Wadas. Pasalnya, dilakukan tanpa izin pertambangan.
Kepala Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Yogyakarta, Himawan Kurniadi mengatakan, keberadaan izin sangat krusial dalam kegiatan pertambangan. Sebab, izin itu akan memuat rinci hak, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin.
Selain itu, izin memuat antara lain jaminan kelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup hak dan kewajiban pemegang izin. Kemudian, jaminan reklamasi dan pascatambang, penggunaan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Tanpa izin, pertambangan dilakukan secara sewenang-wenang. Namun, secara ideal, Desa Wadas seharusnya tidak menjadi lokasi pertambangan, mengingat Desa Wadas menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi bencana longsor.
"Sehingga, tidak layak dijadikan sebagai lokasi pertambangan," kata Himawan, Kamis (3/11).
Ketua Solidaritas Perempuan (SP) Kinasih, Sana Ulaili, turut menyayangkan rencana pertambangan yang dilakukan di Desa Wadas. Sebab, pertambangan akan berpengaruh terhadap kehidupan seluruh masyarakat yang hidup di Desa Wadas.
Hasil valuasi ekonomi SP Kinasih menemukan rata-rata warga berpenghasilan Rp 75 juta per orang dalam satu tahun. Ketika pertambangan terjadi, berapa miliar yang hilang dirasakan warga dan 50 tahun kedepan kekayaan warga bisa Rp 40 triliun.
"Betapa besar kerugian warga Wadas bila pertambangan dilakukan di tanah Wadas," ujar Sana.
Terakhir, warga Desa Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas bersama Solidaritas untuk Wadas mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mengawal. Lalu, membersamai perjuangan mereka dalam mencari keadilan.
Sebab, mereka meyakini, perjuangan yang terus dilakukan warga Wadas ini bukan cuma perjuangan masyarakat Wadas dalam mempertahankan tanah. Tapi, perjuangan menyelamatkan marwah dan harga diri rakyat dari kesewenang-wenangan pemerintah.