Terpaksa Matikan Siaran TV Analog, Ini Penjelasan MNC Group

MNC Group terpaksa mematikan siaran televisi analog karena permintaan Menko Polhukam.

Istimewa
Televisi analog (ilustrasi). MNC Group terpaksa mematikan siaran televisi analog karena permintaan Menko Polhukam.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenkominfo mulai mematikan siaran televisi analog atau analoq switch off di sejumlah daerah, termasuk Jabodetabek dan sekitarnya. Hal ini pun berdampak terhadap siaran televisi analog dari MNC Group yang membawahi sejumlah televisi nasional seperti RCTI, MNCTV, INews dan GTV.

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada Kamis, 3 November 2022 pukul 24.00 WIB," kata Manajemen MNC Group dalam rilisnya, Kamis malam.

Baca Juga



Manajemen MNC Group mengatakan, secara fakta, permintaan tersebut sudah dilaksanakan walaupun sampai dengan hari ini, belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off. Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban dari MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off.  

MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek. Kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.

"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat," kata dia.

MNC Group menilai adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas: “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.

Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kemenkominfo.

Selain itu, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off. Dengan demikian, artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kemenkominfo semata.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," kata Manajemen MNC Group menegaskan.

Baca juga : Dokter di Inggris Terkena Skors Akibat Minta Pasien Muslimah Lepas Cadar

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler