Polres Bogor Tangkap Dua Penjual Satwa Liar Owa Jawa

Penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali.

Republika/Eva Rianti
Kapolres Bogor AKBP, AKBP Iman Imanuddin.
Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, menangkap dua tersangka berinisial MM (32) dan SU (28) karena hendak menjual satwa liar yang dilindungi owajawa (hylobatesmoloch). "Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Hingga saat ini kedua orang tersangka masih kita proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga


Penangkapan dua orang tersangka tersebut bermula ketika Satreskrim Polres Bogor menerima informasi dari aktivis pecinta satwa liar dilindungi mengenai akan ada transaksi penjualan seekor owa jawa pada 26 Oktober 2022.

Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju lokasi transaksi penjualan seekor owajawa di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Sekitar satu jam kemudian, datang tersangka MM mengendarai sepeda motor membawa paket dus berisi owajawa. "Sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun, berhasil kami amankan berikut barang bukti owajawa yang hendak dijual," kata Iman.

Iman menyebutkan saat itu MM mengaku mendapatkan seekor Owa Jawa dari tersangka SU. MM mengaku diperintah SU untuk mengambil owajawa tersebut di Terminal Baranangsiang yang dititipkan di sebuah bus untuk kemudian diantar ke calon pembeli di kawasan Sentul City. "Kami lalu melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.

Iman mengatakan SU mengaku mendapatkan owajawa tersebut dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp 3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp5 juta.

"Saat ini owajawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat," ujar Iman.

Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler