Sebanyak 67 Sekolah di Aceh Tamiang Terendam Banjir
Kegiatan belajar dan mengajar dihentikan sampai batas kondisi sekolah normal.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Sebanyak 67 sekolah terdiri atas 47 sekolah dasar (SD) dan 20 sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Aceh Tamiang terendam banjir. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar dihentikan.
"Sesuai data yang diterima dari Dinas Pendidikan Kebudayaan, ada 67 sekolah terendam banjir. Terdiri 47 SD dan 20 SMP," kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang Agusliayana Devita di Aceh Tamiang, Sabtu (5/11/2022).
Agusliayana mengatakan, kegiatan belajar dan mengajar untuk sementara dihentikan sampai batas waktu kondisi di sekolah normal. Jumlah sekolah yang menghentikan aktivitas belajar mengajar karena banjir kemungkinan bisa bertambah atau berkurang tergantung kondisi di lapangan.
"Saat ini pihak sekolah instruksikan meliburkan aktivitas belajar mengajar sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Apalagi rumah peserta didik juga terkena dampak banjir," kata Agusliayana.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang Kairuddin mengatakan pihaknya mengizinkan penghentian aktivitas belajar mengajar di wilayah terdampak banjir. "Sifatnya situasional saja. Kalau ada sekolah banjir atau masyarakat mengungsi, kami izinkan. Tapi tidak ada instruksi libur," katanya.
Menurut Kairuddin, sekolah yang lokasinya berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS), rata-rata terendam banjir. Banjir akibat luapan sungai yang dipicu hujan deras ini terjadi sejak beberapa hari terakhir.
"Laporannya, di wilayah hulu ada sekolah libur. Sekolahnya tidak semua kena banjir, tetapi anak-anak tidak bisa sekolah karena rumahnya kena banjir. Seperti juga Tenggulun, sekolah tidak banjir, tetapi jalan ke sekolah banjir, sehingga tidak bisa dilewati," kata dia.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang Mursil menetapkan bencana banjir yang melanda kabupaten tersebut sebagai status tanggap darurat banjir. Status tanggap darurat banjir selama 14 hari terhitung 31 Oktober 2022.
Masa berlaku tanggap darurat banjir dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan.