Elon Musk: Twitter Rugi Rp 62 Miliar per Hari

Akibat kerugian ini Elon Musk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

AP Photo/Gregory Bull
Aplikasi Twitter terlihat di perangkat digital, 25 April 2022, di San Diego.
Rep: Haura Hafizhah Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemilik Baru Twitter, Elon Musk mengklaim terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan di Twitter karena perusahaan mengalami kerugian lebih dari 4 juta dolar AS atau setara Rp 62,952 miliar per hari (kurs Rp 15.738 per dolar AS).

Baca Juga


"Mengenai pengurangan karyawan di perusahaan Twitter itu karena perusahaan merugi lebih dari 4 juta dolar AS per hari. Semua orang yang keluar ditawari tiga bulan pesangon, yang 50 persen lebih banyak dari yang diwajibkan secara hukum," kata Elon dikutip dari Fox Business pada Sabtu (5/11/2022).

PHK karyawan tersebut melalui email. Ada sekitar setengah dari 7.500 karyawan Twitter yang akan diberhentikan. Langkah ini merupakan perombakan terbaru sejak Elon menyelesaikan pembelian platform berbasis di California senilai 44 miliar dolar AS.

Selain PHK, Elon juga dilaporkan telah menghapus hari istirahat Twitter dari kalender karyawan dan berencana untuk membatalkan kebijakan kerja jarak jauh dengan beberapa pengecualian dan meminta staf kembali ke kantor penuh waktu.

Sementara itu, karyawan Twitter yang di PHK kemudian melayangkan gugatan class action terhadap perusahaan di pengadilan federal San Fransisco. Mereka berargumen keputusan PHK Twitter melanggar US Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) Act dimana dalam aturan itu perusahaan yang memiliki 100 karyawan atau lebih wajib memberi tahu karyawannya tentang PHK massal 60 hari sebelumnya.

Penggugat yang diwakili pengacara Shannon Liss-Riordan meminta pengadilan untuk memerintah Twitter mematuhi WARN Act. Para karyawan ini juga ingin pengadilan melarang Twitter untuk meminta karyawan menyerahkan hak mereka untuk mengajukan perkara.

"Kami mengajukan gugatan ini, dalam upaya untuk memastikan bahwa karyawan sadar bahwa mereka tidak boleh menandatangani hak mereka dan bahwa mereka memiliki jalan untuk mengejar hak mereka," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler