Pengakuan Sambo dari Pembunuhan, Judi Online, dan Kesaksian di Persidangan

Semua sangkaan itu menuding Ferdy Sambo atas kuasa kepangkatan dan jabatannya.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) pekan lalu mengungkapkan sejumlah pengakuan. Terutama dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Paket terdakwa pasangan suami isteri tersebut, untuk pertama kalinya dihadapkan kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, ayah dan ibu kandung Brigadir J.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Selasa (1/11/2022) pekan lalu menghadirkan 11 anggota keluarga Brigadir J sebagai saksi dari pihak korban. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga turut dihadirkan sebagai saksi pelapor dalam persidangan itu. Bukan cuma Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, sejumlah pengakuan juga disampaikan para terdakwa, dan saksi-saksi lain dalam persidangan. 

Berikut adalah sejumlah pengakuan-pengakuan dari Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa, dan dalang utama pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2022) lalu itu. Juga sejumlah fakta-fakta yang terungkap dari pengakuan para terdakwa lainnya, dan kesaksian para saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan.

Baca juga : Menghitung Peluang Erick Thohir Sebagai Cawapres

1. Pengakuan bersalah atas peristiwa pembunuhan Brigadir J

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022) Ferdy Sambo tercatat sudah tiga kali menyampaikan maaf atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Tetapi, pada Selasa (1/11/2022) untuk pertama kalinya, mantan Kadiv Propam Polri itu, menyampaikan maaf langsung kepada kedua orang tua Brigadir J. Permohonan maaf itu terjadi ketika Samuel, dan Rosti, berhadap-hadapan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di muka majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022),

Ferdy Sambo mengaku turut berduka. Turut memahami sikap batin, dan rasa kehilangan yang dialami kedua orang tua, dan seluruh keluarga atas kematian Brigadir J. “Saya sangat memahami perasaan bapak dan ibu. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat,” begitu kata Ferdy Sambo. Tetapi permohonan maaf itu, Ferdy Sambo tak ada mengucap maaf atas perannya yang turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Akan tetapi, permohonan Ferdy Sambo itu cuma seputar maaf atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Bukan terkait dengan perannya sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J. “Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih mengambil tindakan,” kata Ferdy Sambo. Permohonan maafnya itu, pun juga tetap mempertahankan pembenaran atas kemarahannya yang berujung pada pembunuhan Brigadir J. Sebab dikatakan dia pembunuhan Brigadir J bermula dari Brigadir J yang diduga melakukan perbuatan keji terhadap Putri Candrawathi.

Baca juga : Jokowi Beri Anugerah Gelar Pahlawan Nasional ke 5 Tokoh

2. Ferdy Sambo mengaku siap untuk membuktikan dugaan perbuatan asusila Brigadir J terhadap Putri Candrawathi

“Lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya, atas perbuatan anak bapak (Brigadir J), kepada isteri saya,” begitu kata Ferdy Sambo. Ferdy Sambo tak mengungkapkan tindakan apa yang dilakukan Brigadir J terhadap isterinya, Putri Candrawathi yang membuatnya harus  membunuh. Namun selama ini, motif yang disampaikan para tim pengacaranya, pembunuhan tersebut berawal dari dugaan terjadinya pelecehan, dan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Kamis (7/7/2022).

“Itu yang harus saya sampaikan. Dan nanti akan dibuktikan di persidangan,” ujar Ferdy Sambo. Meskipun menyampaikan cerita tentang dugaan kekerasan seksual itu. Namun begitu, pecatan Polri itu mengaku siap mempertanggungjawabkan semua konsekuensi. Pun siap menjalani hukuman karena atas perintahnya yang merampas nyawa Brigadir J. “Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah. Dan saya akan bertanggungjawab secara hukum,” begitu ucap Ferdy Sambo.

 

 

 

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) dan istrinya Putri Candrawathi (kiri) saat dihadirkan secara bersama dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). (Republika/Thoudy Badai)

3. Putri Candrawathi yang mengaku turut berduka, mengajak saling ikhlas karena dirinya juga terluka

Di persidangan, Selasa (1/11/2022), Putri Candrawathi tak cuma menyampaikan maaf kepada Keluarga Brigadir J. Tetapi juga mendoakan. “Semoga almarhum Joshua diberikan tempat terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata dia. Putri Candrawathi mengatakan, dirinya, suaminya, pun juga keluarganya, tak ada yang menghendaki pembunuhan terjadi. Tetapi dikatakan dia, bak nasi yang sudah menjadi bubur. Semua yang terjadi, sudah tak dapat diulang kembali.

Karena itu, dia mengatakan, kepada Samuel dan Rosti untuk sama-sama saling menerima takdir. Karena dalam peristiwa pembunuhan itu, dirinya pun adalah korban. “Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat dan keluarga, kita sebagai manusia, hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kita ini dengan menyerahkan segalanya adalah sebagai kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Putri Candrawathi.

“Dan luka yang dalam di hati saya, saya dan suami, tidak setitikpun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam keluarga kami,” ujar Putri Candrawathi.

Tak ada penjelasan utuh tentang apa yang menyebabkan Putri Candrawathi merasakan dirinya juga adalah korban dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J itu. Pun tak ada penjelasan darinya tentang apa rasa terluka yang dalam itu. Tetapi Putri Candrawathi menegaskan, dirinya yang siap untuk menjalani semua proses peradilan yang menyeretnya sebagai terdakwa. 

Baca juga : Apa Rencana Besar Sidang Kasus Sambo?

Tetapi Putri Candrawathi tak ada menyampaikan kesiapannya jika peradilan menyeretnya ke penjara atas dugaan keterlibatannya. Karena dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi, bersama tiga terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) dijerat dengan sangkaan berat, Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasla 56 KUH Pidana.

Sangkaan itu membuka peluang kelima terdakwa, diganjar hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. “Saya siap menjalani sidang ini dengan ikhlas, dan ketulusan hati saya agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap,” begitu kata Putri Candrawathi.

4. Ferdy Sambo mengaku tak pernah intervensi penyidik, dan tak pernah libatkan institusi dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo bukan cuma terdakwa pembunuhan. Dalam kasus kematian Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijerat dengan dakwaan berlapis terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan. JPU mendakwa Ferdy Sambo juga dengan sangkaan Pasal 49 juncto Pasal 13 UU 19/2016 tentang ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 233 KUH Pidana juncto Pasal 55 KUH Pidana, subsider Pasal Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Semua sangkaan itu menuding Ferdy Sambo, atas kuasa kepangkatan dan jabatannya di kepolisian, melakukan berbagai perintah, rekayasa peristiwa, sampai penghilangan, perusakan barang-barang bukti terkait kematian Brigadir J. Ferdy Sambo juga dituding melakukan intervensi terkait penyidikan. Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat Irjen juga dituding melakukan pengerahan personil institusi untuk menutup-nutupi peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya itu.

Namun di pengadilan, Selasa (1/11/2022), Ferdy Sambo mengaku tak pernah melakukan intervensi proses penyidikan. Pun dikatakan dia, tak ada keberhpihakan penyidik Polri atas kasus itu, meskipun dirinya berpangkat perwira tinggi. “Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya, saya sanggah itu. Karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan isteri saya, tidak mungkin berada di sini (sebagai terdakwa),” begitu kata Ferdy Sambo. 

Baca juga : BIN Bantah Beri Informasi ke Kamaruddin Simanjuntak Soal Kasus Ferdy Sambo

Pun kata dia, peristiwa pembunuhan Brigadir J, tak ada sangkut-pautnya dengan profesionalitas personil Polri. Kata dia, cukupkan saja kasus kematian Brigadir J tersebut, hanya terkait dengan masalah-masalah emosional, dan kemarahan pribadi. “Terkait laporan yang diinformasikan, saya luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini. Tetapi pribadi saya. Dan itu sudah terjadi,” kata Ferdy Sambo.

 

5. Ferdy Sambo dan Konsorsium 303 serta Satgas Merah Putih

Setelah kasus pembunuhan Brigadir J terungkap. Dan Polri menetapkan para tersangka. Muncul di publik soal dugaan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri yang menguasai bisnis judi online. Bagan struktur Konsorsium 303, dan Kerajaan Sambo betebaran di dunia maya, dan dikirimkan oleh nomor-nomor asing ke para pewarta yang meliput kasus kematian Brigadir J. Dan persoalan itu, dikait-kaitkan dengan pembunuhan Brigadir J.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak berkali-kali berspekulasi tentang pembunuhan Brigadir J dikarenakan bukan karena hal-hal terkait asusila, apalagi pemerkosaan. Melainkan karena dua situasi yang saling terkait. Yaitu, karena bisnis haram Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Dan kata dia, laporan Brigadir J kepada Putri Candrawathi tentang wanita lain yang disimpan Ferdy Sambo. Soal perempuan lain itu, menurut Kamaruddin, menjadi barter masalah bagi Putri Candrawathi untuk melaporkan Ferdy Sambo ke atasan-atasan Polri, jika suaminya itu tak mencampakkan perempuan simpanan itu.

Penjelasan soal bisnis haram judi online Ferdy Sambo itu, pun ia sampaikan saat bersaksi di sidang, Selasa (1/11). Namun majelis hakim tak tertarik. Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa memerintahkan Kamaruddin menyetop kesaksian soal judi online tersebut, karena materi pokok persiangan terkait dengan pembunuhan berencana, dan pembunuhan. Namun Ferdy Sambo dalam pengakuannya, tetap menanggapi isu publik soal judi online Konsorsium 303, dan Kerajaan Sambo yang disampaikan oleh Kamaruddin tersebut.

“Saya selaku Ka Satgas (Kepala Satuan Tugas) ini disebut terlibat bisnis narkoba, dan judi online. Saya sampaikan yang mulia (hakim), itu nggak ada. Justeru saya dan Satgas, yang memberantas (narkoba dan judi online),” begitu kata Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam sebelum dipecat, juga merangkap pos strategis di Mabes Polri sebagai Ka Satgas Merah Putih. Namun Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kamis (11/9), setelah Ferdy Sambo dijebloskan ke tahanan, resmi membubarkan satgas elite di Mabes Polri itu.

6. Putri Candrawathi bantah dirinya ikut menembak Brigadir J

Ferdy Sambo memang mengakui dirinya bersalah atas pembunuhan Brigadir J. Namun begitu sampai saat ini, Ferdy Sambo belum mengakui ikut menembak Brigadir J sampai mati. Ferdy Sambo lewat tim pengacaranya hanya mengakui memberikan perintah kepada Bharada RE. Pun itu, bukan perintah menembak. Melainkan perintah untuk menghajar Brigadir J.

Akan tetapi JPU menguatkan kronologis peristiwa dalam dakwaan, bahwa Ferdy Sambo bukan cuma memerintah Bharada RE untuk menembak Brigadir J. Tetapi juga Ferdy Sambo yang turut-serta menembak. Bahkan sadis dalam cerita versi dakwaan, Ferdy Sambo dengan pistol HS milik Brigadir J, menembak bagian kepala belakang Brigadir J sampai tembus ke bagian hidung. Ferdy Sambo menembak, ketika Brigadir J diduga masih dalam kondisi hidup setelah tiga atau empat peluru dari Glock-17 pegangan Bharada RE merobohkan sesama ajudan itu.

Akan tetapi di persidangan Selasa (25/10), Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan hasil investigasinya kepada majelis hakim. Bahwa dari penyelidikan yang ia lakukan bersama tim intelijen, diduga Putri Candrawathi turut-serta melakukan penembakan. Itu dikatakan dia, karena adanya fakta yang didapat dari tim intelijen yang mengatakan, dalam peristiwa tersebut ditemukan satu pistol lain buatan jerman yang digunakan untuk menembak Brigadir J. Pistol buatan Jerman tersebut, kata Kamaruddin meyakinkan hakim digunakan oleh Putri Candrawathi.

Majelis hakim sebetulnya tak percaya kesaksian Kamaruddin itu. Itu karena, Kamaruddin, tak mampu memberikan bukti formil maupun materil atas dugaan keterlibatan Putri Candrawathi yang turut-serta melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Pun Kamaruddin tak bersedia memenuhi permintaan majelis hakim, untuk menghadirkan tim investigasi, dan penyelidikan yang disebut Kamaruddin berasal dari kalangan intelijen, dan purnawariwan untuk dapat diminta keterangan sebagai saksi di persidangan.

Di persidangan, Selasa (1/11), Putri Candrawathi yang dituduh Kamaruddin turut-serta melakukan penembakan Brigadir J, pun membantah. Putri Candrawathi mengaku heran dengan tudingan Kamaruddin tersebut. Menilai tuduhan itu sebagai fitnah yang tak berdasarkan fakta dan kebenaran. Karena dikatakan dia, cerita versi Kamaruddin itu tak ada dalam hasil penyidikan. Pun tak ada mengarah dalam kronologis versi dakwaan JPU. 

“Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf Pak. Saya sangat terkejut ketika Bapak (Kamaruddin) menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga,” kata Putri Candrawathi. Kata dia, pada saat penembakan terjadi di Duren Tiga 46, dirinya sedang berada di dalam kamar. “Karena saat itu, saya di kamar sedang beristirahat,” begitu terang Putri Candrawathi.

7. Teka-teki anak ke-4 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Salah-satu alasan mengapa penyidik Polri tak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi saat ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8), adalah karena ibu Kadiv Propam itu, punya anak bayi berusia 1,5 tahun. Akan tetapi di persidangan terungkap simpang siur anak balita bernama Arka tersebut. 

Di persidangan Senin (31/10), Susi, pembantu rumah tangga (ART) Keluarga Sambo, saat dihadirkan sebagai saksi di muka majelis hakim mengungkapkan, Arka anak yang lahir dari rahim Putri Candrawathi. Susi mengatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi punya empat anak. “Nomor satu Trisa Sambo, Tribrata Sambo, Datia Sambo,” begitu terang Susi. Namun saat Susi menerangkan nama ‘Arka’, ia tak melanjutkan dengan nama belakang ‘Sambo’. 

Susi mengatakan, bayi Arka lahir pada 23 Maret 2021 di rumah Jalan Bangka. Susi menjadi ART Keluarga Sambo sejak Juli 2020 ketika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih mendiami rumah di Jalan Bangka. Brigadir J sudah menjadi ajudan Ferdy Sambo sejak di Jalan Bangka 2019. “Ibu PC yang melahirkan Arka?,” tanya hakim. Susi menjawab dengan perkataan sama. “Ibu PC,” begitu terang Susi. Pada tahun itu juga, kata Susi menjelaskan, Keluarga Sambo pindah ke rumah Saguling III 29. 

Akan tetapi pengakuan Susi tentang anak ke-4 Putri Candrawathi tersebut, berbeda dengan keterangan ajudan Ferdy Sambo. Daden Miftahul Haq, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Di persidangan Senin (31/10) dia menerangkan menjadi ajudan Ferdy Sambo sejak Desember 2020. Daden juga bertugas mengawal, dan mengatur jadwal serta kegiatan Putri Candrawathi. Tetapi, dia mengaku tak pernah melihat majikannya itu hamil, ataupun mengandung, ataupun melahirkan. 

Karena itu, Daden dalam kesaksiannya mengungkapkan, Arka anak ke-4 Ferdy Sambo bukanlah anak biologis pasangan Ferdy Sambo. Melainkan, kata dia, anak yang diadopsi. “Untuk anak ibu dan bapak (Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo) yang paling kecil, Mas Arka namanya, itu adopsi yang mulia,” ujar Daden. Namun Daden  menjelaskan, tak pernah tahu-menahu tentang proses administrasi pengadopsian si anak bungsu tersebut.

8. Kesaksian terdakwa Bharada RE

Bharada RE adalah terdakwa yang menembak Brigadir J. Ia melakukan itu atas perintah langsung dari Ferdy Sambo. Di pengadilan, anggota Korps Brimob 24 tahun itu mengungkapkan fakta tentang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang jarang berada dalam satu rumah tinggal. Bharada RE menjadi ajudan Ferdy Sambo sejak 2021. Dikatakan dia, selama mendampingi Ferdy Sambo, ia melihat komandannya itu lebih sering bertinggal rumah di Jalan Bangka ketimbang di Saguling III.

 

Rumah di Jalan Bangka, kata Bharada RE adalah rumah tinggal Ferdy Sambo. Sedangkan rumah di Jalan Saguling III 29, tempat tinggal saban harinya Putri Candrawathi. Kata dia, cuma pada akhir pekan saja Ferdy Sambo menyambangi isterinya Putri Candrawathi di Saguling III 29. Padahal jarak berkendara dari Jalan Bangka ke Saguling III tak sampai 15 menit. “Sesuai faktanya, saudara FS (Ferdy Sambo) ini lebih sering di kediaman di Bangka, yang mulia. Untuk Sabtu Minggu saja balik ke Saguling,” begitu kata Bharada RE.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler