Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Mobil Jaringan Jawa-Sumatera
Para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan luar daerah. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap enam tersangka.
Adapun keenam tersangka itu masing-masing berinisial R (35), H (46), Y (35), A (47), E (46) dan S (45). Tersangka R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Dari mulai eksekutor yang mencuri mobil, mengawasi lokasi saat beraksi, hingga penadah hasil curian.
‘’Modus operandi para tersangka ini hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi yang tidak terlalu aman, lalu survei kondisi sekitar lokasinya. Setelah itu, beraksi menggunakan kunci T dan lainnya,’’ kata Arif, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu (12/11/2022).
Arif mengatakan, aksi para tersangka juga tergolong terorganisir dengan baik. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian. Bahkan, penjualan mobil hasil curian tersebut dilakukan per part sesuai pesanan.
Sehingga setiap mobil yang didapat dari hasil pencurian sengaja dipreteli untuk memudahkan penjualan dan menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan TKP berbeda.
Dari sembilan TKP itu, empat di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes dan dua di Kabupaten Majalengka.
Polisi pun masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi para tersangka.
‘’Kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan maupun hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya,’’ terang Arif.
Menurut Arif, keenam tersangka dalam kasus tersebut ditangkap di beberapa lokasi berbeda, dari mulai Indramayu hingga Yogyakarta. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Lilis Sri Handayani)