Integritas Hakim Buruk, Upaya Pencegahan Korupsi Jadi Percuma

Catatan KPK, hakim menjadi aparat penegak hukum terbanyak terjerat korupsi.

ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Dalam catatan kami, per Oktober 2022, hakim sebagai bagian dari aparat penegak hukum (APH) paling banyak terjerat korupsi. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Mabruroh, Rizky Suryarandika

Baca Juga


Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data yang mengungkapkan, hakim menjadi aparat penegak hukum (APH) yang paling banyak terjerat kasus korupsi dibandingkan polisi dan jaksa. Puncaknya adalah saat ada pula Hakim Agung yang saat kasusnya ikut digarap oleh KPK.

"Dalam catatan kami, per Oktober 2022, hakim sebagai bagian dari aparat penegak hukum (APH) paling banyak terjerat korupsi mencapai 25 orang. Sedangkan jaksa ada 11 orang, polisi tiga orang,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

KPK pun mengingatkan para hakim untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya mengadili perkara. Sebab, menurut Nawawi, sebagus apa pun sistem pencegahan korupsi yang dibangun, akan percuma jika para pengadil perkara tidak memiliki integritas.

"Sudah sangat banyak yang dilakukan MA cegah korupsi peradilan, dibangun sedemikian rupa. Tapi mau sebagus ap apun sistemnya, kalau integritasnya kurang, maka tidak bisa kita harapkan. Akan berusaha cari ruang untuk korupsi, maka dari itu, KPK ingatkan bapak/ibu untuk selalu menjaga integritas,” ujar Nawawi.

Nawawi pun mencontohkan, adanya Hakim Agung yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Hal itu, jelas dia, tentu sangat mengecewakan.

“Kita mungkin ingat korupsi yang menjerat Hakim Agung, ada kekecewaan yang mendalam, apa yang sudah dibangun sedemikian rupa, seperti terempas begitu saja," ungkap dia.

Nawawi pun berharap agar Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun), Badan Pengawas (Bawas) MA, dan satuan kerja tiap pengadilan terus melakukan upaya-upaya pengawasan. Selain itu, disaat yang sama juga memperkuat integritas hakim, agar terhindar dari risiko korupsi yang merusak citra lembaga peradilan.

Pada Ahad (13/11/2022), KPK membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus tersebut sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Ahad.

Namun, kata Ali, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup. "Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," katanya.

KPK sempat memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Seusai diperiksa, Gazalba Saleh memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut.

"Tanyakan sama penyidik ya," kata Gazalba Saleh saat itu.

Dalam perkara Sudrajad Dimyati, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Sudradjad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

 

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta agar Hakim Agung yang terlibat kasus pidana korupsi agar dihukum seberat-beratnya. Menurut Fickar, sejak dahulu hingga kini dunia peradilan selalu dibayang-bayangi oleh oknum-oknum hakim yang mengandalkan materi sebagai alat untuk memenangkan suatu perkara.

 

"Apalagi jika kerugian ada pada kepentingan umum, negara melalui jaksa penuntut umum (JPU) turun tangan untuk menuntut warga negara yang melanggar.  Sementara Hakim sebagai profesi independen oleh hukum ditempatkan sebagai pemutus,” kata Fickar kepada Republika, Sabtu (12/11/2022).

Dalam posisi sebagai pemberi keputusan inilah, menurut Fickar, posisi hakim sangat rawan diintervensi baik oleh kekuasaan politik maupun kekuasaan uang. Masa intervensi oleh kekuasaan politik sudah berakhir dengan berakhirnya pemerintahan yang otoriter.

"Nah ketika bebas inilah kekuasaan uang mulai merajalela tidak hanya pada tingkat bawah di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tetapi juga intervensi masuk ke jajaran paling atas Mahkamah Agung, itulah sebabnya ada beberapa orang Hakim Agung yang tertangkap tangan KPK, yang nyata-nyata ketahuan karena info dari sekitarnya,” kata Fickar.

 

“Situasi ini sangat memprihatinkan,” sambungnya.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyarankan KPK memproses lebih lanjut penanganan kasus yang menjerat Hakim Agung MA. PBHI mensinyalir putusan yang pernah diketok keduanya patut diusut.

Ketua PBHI Julius Ibrani menyampaikan, KPK punya mandat trigger mechanism guna men-dekonstruksi ulang komoditas korupsi. Dalam kasus korupsi di pengadilan atau MA yaitu putusan hakim yang bermasalah.

"Bagaimana caranya? KPK harus membuka posko pengaduan khusus korban putusan Hakim, untuk menggali infomasi, fakta dan bukti produk dari Hakim Pengadilan maupun Hakim Agung yang terindikasi korupsi melalui pertimbangan dan amar Putusan," kata Julius dalam keterangannya pada Ahad (13/11/2022).

Julius mengusulkan KPK bisa menggali infomasi, fakta dan bukti dari seluruh pihak yang berperkara pada kasus yang pernah ditangani oleh Sudrajad Dimyati dan GS. Proses tersebut tetap perlu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial terkait perilaku mencurigakan si Hakim yang mengarah pada indikasi korupsi.

 

"Selain dapat dilakukan pengembangan pada dugaan kasus korupsi lainnya, terbuka juga peluang bagi para 'korban putusan' hakim korup, untuk mendapatkan bukti-bukti baru yang dapat dijadikan dasar bagi upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali," ujar Julius.

 

In Picture: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi Gedung KPK

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. - (ANTARA/M Risyal Hidayat)

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Badilmiltun Mahkamah Agung (MA) Lulik Tri Cahyaningrum menegaskan, komitmennya untuk meningkatkan integritas jajaran hakim agar terhindar dari perbuatan korupsi. “Kita terus berusaha membangun sistem di peradilan supaya terjaga integritasnya. Kita terus memonitor perilaku hakim, lakukan pembinaan, kita juga berikan contoh teladan, bagaimana kita harus berperilaku yang baik sesuai keinginan pencari keadilan,” ujar Lulik, pekan lalu.

Lulik menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan dan perbaikan integritas hakim sendirian. Ia menyebut, perlu kolaborasi internal dan eksternal menjalankannya, termasuk dari KPK, yang melaksanakan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kita selalu terbuka jika ada penyimpangan yang terjadi. Kita juga buka pengaduan, yang ditindaklanjuti sampai pengenaan hukuman etik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020,” jelas dia.

Melalui upaya pengawasan ketat dan peningkatan integritas tersebut, Lulik berharap, tidak ada lagi hakim yang terjerat tindak pidana korupsi. Sebab, jika sampai ada hakim terjerat korupsi, maka semua jajaran Mahkamah Agung yang menanggung citra buruknya.

 

Tujuh Hakim Agung Baru di Mahkamah Agung - (Infografis Republika.co.id)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler