Pemimpin Tertinggi Afghanistan Perintahkan Penerapan Hukum Islam Penuh

Taliban secara bertahap menekan hak dan kebebasan.

AP/Ebrahim Noroozi
Pejuang Taliban merayakan ulang tahun pertama penarikan pasukan pimpinan AS dari Afghanistan, di Kabul, Afghanistan, Rabu, 31 Agustus 2022. Pemimpin Tertinggi Afghanistan Perintahkan Penerapan Hukum Islam Penuh
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Taliban melanggar janji pemerintahannya ketika merebut Afghanistan pada Agustun lalu. Hari ini, melalui juru bicaranya, Taliban mengumumkan penerapan penuh hukum-hukum Islam di tanah Afghanistan.

Baca Juga


“Pemimpin tertinggi Afghanistan telah memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menerapkan aspek-aspek hukum Islam. Termasuk menerapkan eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, dan pemotongan anggota badan bagi pencuri,” kata Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid dalam akun Twitter-nya, dilansir dari Al Arabiya, Senin (14/11/2022).

 

Menurut Mujahid, perintah itu langsung diberikan oleh pemimpin tertinggi Afghanistan Hibatullah Akhundzada setelah pemimpin rahasia itu bertemu dengan sekelompok hakim. Akhundzada, yang belum pernah difilmkan atau difoto di depan umum sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus tahun lalu, diatur berdasarkan keputusan dari Kandahar, tempat kelahiran gerakan dan jantung spiritual.

 

Taliban menjanjikan versi yang lebih lembut dari aturan keras yang menandai tugas pertama mereka berkuasa, dari 1996-2001, tetapi secara bertahap menekan hak dan kebebasan.

 

“Periksa dengan hati-hati file pencuri, penculik, dan penghasut,” Mujahid mengutip perkataan Akhundzada.

“Berkas-berkas yang telah memenuhi syarat-syarat hudud dan qisas (hukum Islam) syariah, wajib Anda laksanakan. Ini adalah hukum syariat, dan perintah saya, yang wajib,” kata Mujahid.

 

Hudud mengacu pada pelanggaran yang di bawah hukum Islam (Alquran dan sunnah Nabi) jenis hukuman tertentu diamanatkan. Sedangkan qisas diterjemahkan sebagai “pembalasan dalam bentuk barang” misalnya, utang mata maka ganti mata.

 

Kejahatan hudud termasuk zina dan menuduh seseorang melakukan zina, minum alkohol, pencurian, penculikan dan perampokan di jalan raya, kemurtadan, dan pemberontakan. Kejahatan Qisas mencakup pembunuhan dan cedera yang disengaja, tetapi juga memungkinkan bagi keluarga korban untuk menerima kompensasi sebagai pengganti hukuman.

 

Ulama Islam mengatakan kejahatan yang mengarah ke hukuman hudud membutuhkan pembuktian yang sangat tinggi, termasuk dalam kasus perzinahan, pengakuan, atau disaksikan oleh empat pria Muslim dewasa.

 

Sejak Taliban berkuasa tahun lalu, banyak hak-hak perempuan yang dicabut. Seperti dilarang sekolah, bekerja di luar rumah, bepergian tanpa mahrom, wajib menggunakan burqa ketika berada di luar rumah. Bahkan baru-baru ini, Taliban juga melarang wanita perhi ke taman, gym, pasar malam, dan pemandian umum.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler