Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Kasus Rumah di Cikini

Berdasarkan SP2HP, rumah yang ditempati keluarga Wanda milik Japto S Soerjosoemarno.

Republika/Putra M. Akbar
Artise senior Wanda Hamidah dan keluarga terlibat sengketa kepemilihan lahan dengan Japto S Soerjosoemarno.
Rep: Ali Mansur Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum dari Japto S Soerjosoemarno, Tohom Purba menyampaikan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Hamid Husein. Dalam surat itu, paman Wanda Hamidah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan rumah.

"Baru saja kami menerima SP2HP penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya saudari Wanda Hamidah yaitu saudara Hamid Husein. Bahwa hari ini kami mendapat surat saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tohom di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Baca juga : 43.892 Keluarga Prasejahtera di Kuningan Peroleh Bantuan STB

Tohom pun meminta rumah yang ditinggali Wanda dan keluarganya di Jalan Citandui yang menyambung dengan Jalan Ciasem 2, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, harus dikosongkan. Menenurut dia, dengan keluarnya SP2HP membuat bukti kepemilikan tanah tersebut merupakan milik kliennya, yaitu Japto yang merupakan ketua umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.

"Kami berharap dengan ditetapkannya saudara Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya. Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," ucap Tohom.



Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta bersama kepolisian telah beberapa kali berupaya mengosongkan rumah yang ditempati keluarga Wanda. Namun, Wanda dan keluarga melawan lantaran mengeklaim lahan yang ditempati milik mereka sejak puluhan tahun lalu.

Lahan itu tercatat di sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 1000/Cikini seluas 765 meter persegi (M2) dan SHGB Nomor 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem Nomor 2 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemarno selaku pemilik.

Baca juga : Man United Siap Boyong Mbappe dengan Harga Rp 2,7 Triliun untuk Gantikan Ronaldo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler