Besok, Polisi Periksa Paman Wanda Hamidah Terkait Penyerobotan Lahan

Hamid jadi tersangka kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan Japto Soerjosoemarno. 

Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Rep: Ali Mansur Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya bakal memanggil Hamid Husein, paman dari politikus Wanda Hamidah pada Rabu (16/11/2022) besok. Pemanggilan itu dilakukan usai Hamid ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan pihak Japto Soerjosoemarno. 

Baca Juga


"Betul, besok yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (16/11/2022). 

Rencananya, kata Zulpan, pemeriksaan kepada Hamid akan dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB. Pihak Hamid Husein telah mengajukan juga PTUN dalam nomor register perkara nomor 383/G/2022/PTUN tanggal 27 Oktober 2022 terhadap Wali Kota Jakarta Pusat sehubungan dengan tindakan penertiban yang dimohonkan oleh Saudara Japto

Sementara itu, tim Kuasa Hukum dari Japto S Soerjosoemarno, Tohom Purba, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Hamid Husein. Dalam surat itu, paman Wanda Hamidah jadi tersangka dan rumah harus dikosongkan.

"Baru saja kami menerima SP2HP penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya saudari Wanda Hamidah yaitu saudara Hamid Husein. Bahwa hari ini kami mendapat surat saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tohom. 

Tohom mengatakan, surat tersebut menunjukkan tanah itu merupakan milik dari kliennya, yakni Japto S Soerjosoermarno. Karena itu, pihaknya meminta agar keluarga dari Wanda Hamidah segera meninggalkan bangunan yang terletak di Jalan Citandui/Ciasem 2, Cikini, Jakarta Pusat

"Kami berharap dengan ditetapkannya saudara Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya. Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," kata Tohom.

Satpol PP DKI Jakarta beberapa kali berupaya mengosongkan rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah. Karena tercatat SHGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan SHGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemarno selaku pemilik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler