Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Buru Pemilik Perusahaan Pemasok Bahan Kimia Obat Sirup
Bareskrim sudah mencegah E bepergian ke luar negeri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap inisial E pemilik CV Samudera Chemical (SC). Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto mengatakan, tim penyidik gabungan, pun sudah meminta status pencegahan terhadap E lantaran diduga terlibat dalam pengoplosan produk kimia dalam pembuatan obat sirup bikin PT Afi Farma.
“Untuk E pemilik CVSC belum kita ketemukan. Kita sedang melakukan pencarian,” kata Pipit saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (21/11/2022).
Pipit mengatakan, dalam proses pencarian tersebut, tim penyidik gabungan mempersempit pergerakan E saat ini dengan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan status pencegahan. “Kita sudah cekal (cegah dan tangkal). Kalau nanti diketahui posisinya ada di luar negeri, kita akan terbitkan status red notice,” ujar Pipit.
E adalah pemilik CVSC. Badan hukum swasta tersebut adalah suplier bahan-bahan kimia untuk produksi obat-obatan sirup PT Afi Farma. Produk obat sirup produksi PT Afi Farma tersebut yang diduga selama ini mengandung kadar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Kadar tinggi EG dan DEG tersebut yang selama ini diyakini sebagai penyebab ratusan kasus gagal ginjal pada anak-anak.
Dalam kasus gagal ginjal tersebut, tercatat 200-an nyawa anak-anak meninggal dunia. Pekan lalu Tim Khusus Bareskrim Polri mengumumkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus kematian akibat gagal ginjal pada anak-anak tersebut. Kedua perusahaan tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 60 angka 4 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan.
Bareskrim juga menjerat kedua perusahaan tersebut dengan sangkaan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (3) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Namun sampai saat ini, tim penyidik kepolisian belum menetapkan tersangka perorangan.
“Dalam kasus ini kita melihat ada peran korporasi yang mengoplos itu. Itu yang melakukan badan usaha. Selanjutnya kita akan masuk kepada peran perorangannya,” ujar Pipit.