Bupati Malang Dorong ASN Berkinerja Objektif dan Akuntabel

Penilaian kinerja ASN merupakan evaluasi yang dilaksanakan secara periodik.

Republika/Agung Supriyanto
Bupati Malang Dorong ASN Berkinerja Objektif dan Akuntabel (ilustrasi).
Rep: Wilda Fizriyani Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Bupati Malang M Sanusi mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bisa berkinerja objektif dan akuntabel. Kemudian para ASN juga diminta berkerja lebih terukur, transparan dan partisipatif.

Baca Juga


Hal tersebut diungkapkan Sanusi ketika membuka acara kegiatan Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (22/11/2022). Pada kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Bupati Malang,  Didik Gatot Subroto, jajaran perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Malang.

Menurut Sanusi, penilaian kinerja ASN merupakan evaluasi yang dilaksanakan secara periodik. Hal ini karena bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tujuan penilaian ini sendiri sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, penilaian kinerja juga penting karena ASN merupakan profesi yang memiliki kewajiban mengelola. ASN termasuk profesi yang wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya. "Serta menerapkan prinsip sistem merit dalam pelaksanaan manajemen ASN," ucap Sanusi.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi, Sanusi berharap, para peserta dapat mengikuti acara secara sungguh-sungguh dan maksimal. Dengan demikian, akan mendapatkan pemahaman yang baik dan benar tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai. Di samping itu, kegiatan tersebut juga akan bermanfaat untuk perangkat daerah ke depannya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Nurman Ramdansyah, melaporkan maksud dan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan ketertiban dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP). Hal ini termasuk untuk penilaian kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Malang. Lalu untuk menjamin objektivitas pembinaan pegawai yang didasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier.

Selanjutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memberikan informasi adanya perubahan ketentuan dalam penilaian kinerja PNS sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022. Aturan tersebut menjadi pedoman penyusunan SKP dalam penilaian kinerja pegawai ASN. Lalu juga bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang mampu mengimplementasikan core values ASN berakhlak dan employer branding ASN “Bangga Melayani Bangsa".

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler