KPK Masih Kaji untuk Pemanggilan Zulhas Terkait Kasus Suap Unila

KPK sempat memanggil Zulhas untuk dimintai keterangan pada 14 Oktober 2022.

ANTARA/Adam Bariq
Deputi penindakan dan eksekusi KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan saat penetapan dan penahanan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2022). KPK menahan Ivan Dwi Kusuma Sujanto terkait dugaan penyuapan tersangka Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dalam pengurusan perkara di MA.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengkaji kelayakan untuk meminta keterangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai saksi. Hal ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

"Akan kami dalami lagi, apakah yang bersangkutan (Zulhas) layak betul sebagai saksi dalam konstruksi bangunan perkara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Adapun KPK sempat memanggil Zulhas untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama pada 14 Oktober 2022 lalu. Namun, ia tidak hadir dengan alasan pekerjaan.

KPK hingga kini belum memanggil ulang Zulhas. Karyoto menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan urgensi untuk meminta keterangan dari Zulhas.

"Kami akan lihat ke dalam satgas itu bagaimana sebenarnya tentang urgensinya seseorang ini dipanggil dalam sebuha bangunan perkara," jelas Karyoto.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan, tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler