Mie Gacoan tak Berizin Disegel di Bogor
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran restoran ini belum mengantongi izin.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kota Bogor menyegel restoran Mie Gacoan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran restoran ini belum mengantongi izin. Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan restoran Mie Gacoan Cilendek belum mengantongi izin mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihaknya pun sebelumnya telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pengelola Mie Gacoan.
“Ini memang sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan yang mereka miliki sejauh mana. Jadi sesuai dengan surat peringatan yang kami kirimkan sebelumnya, sampai dengan penyegelan hari ini,” kata Agustian di lokasi, Kamis (24/11/2022).
Lebih lanjut, Agustian menyebutkan, ada dua restoran Mie Gacoan di kecamatan lain yang sudah memiliki KRK. Kendati demikian, ia menegaskan, adanya KRK bukan berarti restoran tersebut sudah memiliki bukti perizinan.
Oleh karenanya, sambung dia, Satpol PP Kota Bogor juga sudah melayangkan SP 3 kepada dua restoran tersebut. Sambil melihat perkembangan progres perizinannya.
“Dua titik yang lain kita akan lihat perkembangannya. Kita lakukan SP3 pada dua lokasi tersebut. Kalau emang sampai hari H-nya mereka belum dapat bukti perizinan, kita akan segel juga,” tegasnya.
Agustian menyebutkan, penyegelan terhadap restoran Mie Gacoan Cilendek akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Jika KRK tidak keluar atau dalam artian tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota, maka akan ada pembongkaran terhadap restoran tersebut.
Namun, lanjut Agustian, jika KRK keluar maka ada tahap pendukung yang bisa ditempuh oleh pengelola. Satpol PP Kota Bogor juga akan memperpanjang masa penyegelan hingga izin secara lengkap sudah keluar. “Kondisinya belum beroperasi. Nanti kira monitor lagi progres perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
Di samping itu, Agustian menyatakan, Satpol PP Kota Bogor juga akan melayangkan denda terhadap Kafe Bajawa Flores di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Lantaran kafe tersebut telah beroperasi sebelum mengantongi izin.
Namun, setelah dilayangkan SP, Kafe Bajawa telah memproses izin PBG. “Ada sanksi denda itu nanti dari dinas teknis yang akan menghitung. Maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” jelas Agustian.
Sebelumnya, DPRD Kota Bogor menerima aduan dari warga soal kafe dan restoran yang tak berizin. Oleh karena itu, DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyegelan sementara terhadap kafe dan restoran yang belum mengantongi izin.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan penyegelan sebaiknya dilakukan sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. “Tidak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegas Mahpudi.
Selain itu, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum. Agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.