Raperda RPPLH Miliki Peran Penting Sebagai Acuan Daerah
Banyak proyek strategis nasional di Sumedang.
REPUBLIKA.CO.ID,SUMEDANG-— Pimpinan dan Anggota Pansus VI tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Provinsi Jawa Barat, melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang Rabu (16/11/2022). Wakil Ketua Pansus VI, Deden Galih mengatakan, Raperda RPPLH ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan Kabupaten/Kota di Jawa Barat terkait RPPLH. Mengingat banyak proyek strategis nasional di Sumedang. Antara lain Waduk Jatigede, Tol Cisumdawu. Karena itu RPPLH Provinsi Jawa Barat sangat diperlukan, karena akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu Ketua Pansus VI, Herry Dermawan dalam siaran pers DPRD Jabar mengatakan, Kabupaten Sumedang merupakan daerah yang istimewa karena diapit oleh banyak Kabupaten. Yaitu Kabupaten Bandung, Subang, Tasikmalaya serta Majalengka. Menurutnya, Perda RPPLH bukanlah perda eksekusi. Karena di dalam Perda tersebut pasti banyak terdapat masukan dari Kabupaten/Kota yang bisa diterapkan pada isi Perda RPPLH ini. ''Dengan kata lain Perda RPPLH ini setara pelaksanaannya dengan RPJMD Provinsi," katanya.