Hakim Agung Gazalba Saleh Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
KPK harap Gazalba dapat penuhi panggilan berikutnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung, Gazalba Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (28/11/2022). Namun, dia tidak hadir dan meminta pejadwalan ulang.
"Kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Karyoto mengatakan, pihaknya bakal segera mengirimkan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Gazalba. KPK berharap agar Gazalba dapat memenuhi panggilan berikutnya.
"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya," tegasnya.
Sementara itu, Karyoto melanjutkan, KPK telah menahan dua tersangka baru dalam kasus ini. Keduanya, yakni Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).
"Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka PN dan Tersangka RN dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 28 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022," ungkap Karyoto.
Prasetio ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Redhy bakal mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1. Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi Intidana dihukum pidana selama lima tahun.
Adapun putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura. Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.
"YP dan ES menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura melalui DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA Desy)," jelas Karyoto.
Meski demikian, Karyoto menyebut, pihaknya masih mendalami soal pembagian uang tersebut. "Mengenai rencana distribusi pembagian uang 202.000 dolar Singapura dari DY ke NA, RN, NP dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ujarnya
Tersangka Gazalba bersama PN, dan RN, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka. Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, empat tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).