UMP Jateng 2023 Rp 1,958 Juta, Ini Kata Buruh di Kabupaten Semarang
Penetapan UMP Jateng ini akan membuat pekerja dapat merasakan kenaikan UMK 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang menyatakan dapat menerima besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan besaran UMP 2023 sebesar Rp 1.958.169,69.
Ketua DPD KSPN Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,01 persen itu telah disepakati dengan bulat oleh para pekerja dan pengusaha di Kabupaten Semarang. Ia menambahkan, terkait UMP Jawa Tengah 2023 oleh gubernur, Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang telah menggelar rapat.
"Dari forum tersebut tersirat para pekerja di Kabupaten Semarang merespon positif UMP Jawa Tengah tahun 2023, yang telah diumumkan Gubernur Jawa Tengah," kata Sumanta, Selasa (29/11/2022).
Bagi para pekerja di Kabupaten Semarang, dasar penetapan UMP yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menjadi poin tersendiri. Mereka dapat merasakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
Namun, ia belum dapat berandai-andai terkait berapa besaran nominal kenaikan upah tersebut. Sebab, UMK 2023 baru akan diumumkan pada 7 Desember 2022 setelah diusulkan Bupati Semarang kepada Gubernur Jawa Tengah.
Ia menambahkan, yang jelas besaran persentasenya akan berada di atas inflasi daerah. Artinya, pekerja sudah terbantu oleh acuan baru penetapan upah tersebut. "Akan berbeda jika acuan penetapan upah tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, naiknya hanya paling hanya di kisaran angka 2-3 persen," kata dia.
Ia juga melihat, sejauh ini para pengusaha di Kabupaten Semarang juga merespons penetapan UMP 2023 ini dengan baik, serta tidak ada yang menolak atau keberatan. Langkah berikutnya, lanjut Sumanta, ia akan menemui bupati Semarang untuk bersilaturrahim sekaligus meminta orang nomor satu di Kabupaten Semarang tersebut mengawal usulan UMK Kabupaten Semarang 2023 yang dirumuskan dewan pengupahan.
“Semoga bisa sesuai dengan harapan para pekerja di Kabupaten Semarang. Sifatnya kami ingin mengawal angka rekomendasi UMK dari dewan pengupahan Kabupaten Semarang, syukur- syukur bisa ditambahi,” lanjutnya.
Gubernur Jawa Tengah telah mengumumkan UMP daerahnya tahun 2023, sebesar Rp 1.958.169,69, Senin (28/11/2022) kemarin. UMP ini naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 jika dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935.